DonasiKitaBisa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Important Visit: Ono Surono Hadiri Sidang: Hakim Malah Tanyakan Relevansi hingga Ade Kunang Nyatakan Tak Ada Uang ke PDIP

Published Juni 30, 2026 · Updated Juni 30, 2026 · By Fitri Setiawan

Ono Surono Hadiri Sidang: Hakim Pertanyakan Relevansi Hingga Ade Kunang Nyatakan Tidak Ada Uang ke PDIP

Proses Persidangan Menguji Keterlibatan Ono Surono dalam Kasus Korupsi

Important Visit - Sidang kasus dugaan korupsi proyek Ijon yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, serta ayahnya, H.M. Kunang, berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (29/6/2026). Salah satu poin yang menjadi perhatian majelis hakim adalah kehadiran Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi. Hakim anggota, Alex Tahi Hamonangan, secara terbuka mengeluarkan pertanyaan tentang relevansi Ono Surono dalam perkara tersebut.

"Sebenarnya kehadiran saksi ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini," kata Alex saat mengonfirmasi alasan penuntut umum menghadirkan Ono Surono dan istrinya.

Menurut Alex, fakta yang muncul di persidangan menunjukkan bahwa Ono Surono tidak memiliki peran langsung dalam konstruksi tuntutan pidana. Ia menyatakan bahwa kehadiran tokoh dari DPRD tersebut justru memicu pertanyaan tentang keterkaitannya dengan kasus korupsi yang sedang dibahas. Pernyataan ini muncul setelah para pengacara dan pihak terdakwa mempertanyakan alasan Ono Surono diundang sebagai saksi.

Kehadiran Ono Surono dan istrinya menjadi sorotan karena dianggap mungkin memberikan informasi terkait dana yang dialokasikan ke PDIP. Namun, hakim anggota yang memimpin persidangan menilai bahwa keterlibatan Ono tidak terbukti secara langsung. "Ini adalah pertanyaan untuk memastikan apakah saksi ini benar-benar relevan," jelas Alex, yang juga menjadi penasehat hukum dari pihak terdakwa.

Sidang tersebut berlangsung di ruang persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra. Kehadiran Ono Surono dianggap perlu untuk menegaskan kembali detail transaksi dalam kasus yang melibatkan Ade Kunang. Namun, kritik muncul ketika para hakim memperhatikan bahwa Ono tidak memiliki data atau bukti yang jelas tentang aliran dana tersebut.

Dalam perkara ini, Ade Kunang dituduh melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Ijon yang dikerjakan saat ia menjabat sebagai bupati. Ayahnya, H.M. Kunang, turut menjadi tersangka karena dianggap terlibat dalam pengadaan barang atau jasa. Sidang ini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi untuk memastikan kejelasan fakta-fakta yang diperlukan dalam pembentukan tuntutan.

Ade Kunang Mengklaim Tidak Ada Uang yang Diberikan ke PDIP

Dalam persidangan, Ade Kunang bersama tim pengacaranya menegaskan bahwa tidak ada uang yang dialokasikan ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam proyek Ijon. Ia menyatakan bahwa semua transaksi terkait proyek tersebut dilakukan secara transparan dan tidak terkait dengan kepentingan politik pribadi atau partai.

"Tidak ada uang yang disetorkan ke PDIP selama masa pemerintahan kami," tegas Ade Kunang. "Semua dana digunakan untuk pembangunan daerah dan pengadaan infrastruktur."

Pernyataan Ade Kunang muncul sebagai respons atas pertanyaan yang diajukan hakim tentang keterlibatan PDIP dalam kasus korupsi yang menimpa dirinya. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Ono Surono di persidangan mungkin untuk mengonfirmasi hubungan antara proyek tersebut dengan kebijakan pemerintahan yang berlangsung.

Sementara itu, penuntut umum mengklaim bahwa Ono Surono memiliki informasi penting yang bisa memperkuat konstruksi perkara. Meski demikian, hakim menilai bahwa kehadiran Ono tidak selaras dengan fakta yang diberikan oleh pihak terdakwa. "Kita perlu melihat apakah saksi ini bisa memberikan bukti yang jelas tentang hubungan antara dana dan PDIP," imbuh Alex.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh politik penting. Ade Kunang, yang sempat menjadi bupati Bekasi, dituduh melakukan korupsi dalam pengadaan proyek yang menelan dana besar. Dalam beberapa hari terakhir, tim penuntut menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pengalihan dana ke pihak-pihak tertentu, termasuk PDIP. Namun, Ade Kunang bersikeras bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada penyimpangan tersebut.

Proses persidangan terus berlangsung dengan berbagai pertanyaan yang diberikan oleh hakim dan tim penuntut. Ono Surono, sebagai saksi, diminta untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai peran PDIP dalam proyek tersebut. Meski begitu, ia mengatakan bahwa informasi yang dimilikinya hanya bersifat sekunder dan tidak bisa memberikan bukti langsung.

Kehadiran Ono Surono dalam sidang ini menjadi titik kritis dalam menentukan alur kasus. Apakah dia benar-benar menjadi saksi yang relevan, atau hanya diundang untuk mengalihkan fokus pada PDIP? Pertanyaan ini masih terbuka, dan majelis hakim akan terus mengumpulkan bukti-bukti sebelum mengambil keputusan.