DonasiKitaBisa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Discussion: Habiburokhman Tegaskan DPR ‘Gaspol Pakai Turbo’ Bahas RUU Perampasan Aset

Published Juli 13, 2026 · Updated Juli 13, 2026 · By Intan Nugroho

Key Discussion: DPR Gaspol Pakai Turbo Bahas RUU Perampasan Aset

Key Discussion - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sedang berjalan dengan kecepatan maksimal. Dalam konteks Key Discussion ini, ia menjelaskan bahwa DPR tidak terburu-buru namun juga tidak menunda-nunda pembentukan regulasi penting tersebut. Pernyataan ini menjadi klarifikasi penting atas berbagai informasi yang beredar di media sosial.

Proses Legislatif dengan Metode Gaspol Turbo

Key Discussion tentang RUU Perampasan Aset semakin intensif setelah Habiburokhman menyampaikan pernyataan tegasnya saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026. Ia menggunakan analogi yang menggambarkan semangat tinggi dalam proses legislatif saat ini.

"Kita gaspol, kita apa namanya gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan undang-undang perampasan aset ini ya," ujarnya dengan penuh semangat.

Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan komitmen DPR untuk memastikan setiap aspek RUU mendapat perhatian mendalam. Proses RDPU yang sedang berlangsung merupakan bagian dari upaya serius untuk tidak terburu-buru namun juga tidak mengulur-ulur waktu pembentukan regulasi baru.

RDPU ke-23 dan ke-24 dengan Partisipasi Luas

Key Discussion ini juga mencakup gambaran mengenai progres pertemuan-pertemuan yang telah dilaksanakan. Saat itu, DPR sedang dalam sesi ke-23 hingga ke-24 dengan melibatkan elemen masyarakat yang beragam untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi mereka.

"Teman-teman perlu diketahui hari ini mungkin sudah yang keberapa nih? Ini yang keberapa, Bu? 22, 23? 23 ya, ke-23 ya dan ke-24 elemen masyarakat yang menyampaikan pandangannya, aspirasinya terkait perampasan aset ini dan masih akan terus kita gas lagi," jelasnya.

Di sisa masa sidang yang masih tersisa, diperkirakan masih terdapat sekitar delapan institusi dan tokoh penting yang akan menyampaikan aspirasi mereka. Salah satu organisasi yang dijadwalkan hadir adalah Peradi, organisasi advokat yang memiliki peran signifikan dalam dunia hukum Indonesia.

Membantah Hoaks Penolakan DPR

Dalam konteks Key Discussion ini, Habiburokhman secara khusus menyoroti fenomena informasi keliru yang semakin marak beredar. Banyak akun anonim yang mengklaim DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset, padahal kenyataannya berbeda jauh dari klaim tersebut.

"Jadi nggak bener kalau ada hoaks di media massa dan meme-nya juga, tapi kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya ini udah tiga masa sidang ini kita terus gaspol RDPU ya," tegasnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa selama tiga masa sidang berturut-turut, DPR telah konsisten melakukan RDPU sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang yang komprehensif dan berkelanjutan.

Alasan Mendalamnya Proses RDPU

Key Discussion tentang RUU Perampasan Aset juga membahas alasan mengapa proses RDPU dilakukan secara mendalam. Menurut Habiburokhman, hal ini berkaitan dengan sifat RUU yang berbeda dari revisi undang-undang pada umumnya karena merupakan pembentukan hukum yang benar-benar baru.

"Jadi teman-teman apa namanya kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan seperti KUHAP, Undang-Undang Polri ya, yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini ya," paparnya.

Perbandingan dengan undang-undang perubahan seperti KUHAP dan Undang-Undang Polri menunjukkan bahwa bahkan untuk regulasi yang hanya memerlukan revisi terbatas, DPR sudah meluangkan waktu yang cukup lama untuk RDPU. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa RUU Perampasan Aset memerlukan perhatian lebih karena merupakan pembentukan baru.

Krusialnya Masukan Masyarakat untuk Regulasi Baru

Key Discussion ini juga menekankan bahwa sifat Rancangan Undang-Undang yang belum memiliki dasar hukum sebelumnya membuat masukan dari masyarakat menjadi sangat krusial. Tanpa pengalaman sebelumnya dalam implementasi regulasi serupa, setiap masukan dari berbagai pihak menjadi sangat berharga.

"Jadi perampasan aset ini kan sesuatu yang baru, yang sama sekali belum ada aturan undang-undangnya apa namanya sebelumnya. Jadi kita akan membentuk undang-undang yang baru. Karena itu kami juga terus menerima masukan masyarakat ya," pungkasnya.

Komitmen untuk terus menerima masukan masyarakat menunjukkan bahwa DPR tidak hanya berfokus pada aspek teknis legislatif, tetapi juga memperhatikan perspektif dari berbagai lapisan masyarakat yang akan terdampak oleh regulasi ini. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.