DonasiKitaBisa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Strategy: Polda Metro Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Molotov dalam Aksi Unjuk Rasa di DPR

Published Juni 14, 2026 · Updated Juni 14, 2026 · By Intan Nugroho

Polda Metro Tetapkan Satu Tersangka Pembawa Molotov dalam Aksi Demonstrasi di DPR

Key Strategy - Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 12 Juni 2026, berhasil menetapkan satu orang sebagai tersangka atas dugaan membawa bahan peledak berupa molotov selama aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Indonesia, Jakarta Pusat. Pria berinisial ANH (24 tahun) diidentifikasi sebagai pelaku yang disetujui menjadi tersangka setelah petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang telah dimodifikasi dengan sumbu, dengan kemungkinan besar merupakan bahan bakar Molotov.

Dalam operasi pengamanan, ANH diamankan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa gerakan dan perilaku ANH menimbulkan kecurigaan di tengah proses pengamanan aksi massa. “Petugas memastikan bahwa benda yang dibawa oleh ANH memiliki potensi mengancam keselamatan masyarakat, terutama jika berada di tengah kerumunan,” kata Budi dalam pernyataan resmi.

Pemeriksaan Intensif Mengungkap Barang Bukti

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Dari tas ransel yang disita, polisi menemukan tiga botol yang berisi cairan berbahaya dan telah disiapkan dengan sumbu di ujungnya. “Hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan membuktikan bahwa ANH memiliki niat untuk menggunakan benda tersebut selama aksi,” terang Budi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya,” kata Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2026.

Menurut Budi, bahan-bahan tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya. “Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Budi dalam pernyataan yang sama.

Polda Metro Jaya juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui melakukan perjalanan bersama ANH menuju lokasi aksi unjuk rasa. Saat ini, R masih berstatus saksi. Meski demikian, investigasi masih berlangsung untuk mengetahui apakah R terlibat dalam perencanaan atau persiapan membawa benda berbahaya ke kawasan parlemen.

Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026, tercatat sebagai salah satu kegiatan besar di Jakarta Pusat. Peserta aksi menggelar unjuk rasa dengan berbagai isu yang menarik perhatian publik. Kehadiran ANH di lokasi tersebut menimbulkan ketegangan karena bahan yang dibawa dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan. Selama aksi, petugas kepolisian terus memantau kegiatan massa untuk mencegah terjadinya insiden serius.

Budi Hermanto menjelaskan bahwa ANH ditangkap setelah menunjukkan tanda-tanda kecurigaan selama berada di lokasi. “Kehadiran ANH di depan gedung DPR mengakibatkan peningkatan kewaspadaan petugas,” ujar Budi. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kerusakan atau kekacauan yang bisa terjadi jika bahan peledak tersebut digunakan selama aksi.

“Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Budi.

Barang bukti yang ditemukan dalam tas ANH termasuk tiga botol dengan cairan berbahaya dan sumbu yang bisa menghasilkan api saat dinyalakan. Budi menambahkan bahwa polisi sedang menyelidiki latar belakang dan alasan ANH membawa bahan tersebut ke lokasi aksi. “Kami masih memeriksa apakah ada rencana yang lebih besar yang melibatkan ANH dan R,” tutur Budi.

Kepolisian Metro Jaya menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tetap berjalan lancar setelah ANH ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penangkapan ini menunjukkan upaya petugas untuk mengendalikan situasi dan mencegah adanya tindakan kekerasan yang dapat merugikan masyarakat. Selain itu, keberadaan ANH juga memberikan kesempatan bagi pihak berwenang untuk menilai keterlibatan individu dalam kegiatan demonstrasi.

Aksi tersebut menjadi perhatian publik karena ditemukannya bahan peledak yang bisa memicu kecelakaan besar. Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penggunaan Molotov dalam aksi unjuk rasa adalah langkah yang tidak terduga, karena biasanya alat tersebut digunakan sebagai bahan tambahan untuk meningkatkan efek serangan terhadap target tertentu. “Kami terus memantau kegiatan tersebut untuk memastikan tidak ada kejadian tidak diinginkan,” kata Budi.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa status tersangka ANH ditetapkan berdasarkan bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan terhadap bahan yang dibawanya. Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah ini untuk menjaga ketertiban selama aksi. “Tindakan ini sebagai bentuk respons terhadap ancaman yang bisa terjadi di tengah kerumunan massa,” ujar Budi.

Dalam pernyataannya, Budi juga menyebutkan bahwa barang bukti yang ditemukan berpotensi menjadi bahan pertimbangan dalam menilai keselamatan aksi. “Dengan adanya bahan peledak ini, keselamatan dan keamanan peserta serta masyarakat sekitar harus menjadi prioritas utama,” tutur Budi. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur yang jelas.

Kebijakan menetapkan tersangka dalam aksi unjuk rasa ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian menyambut baik langkah kepolisian untuk mencegah terjadinya kekacauan, sementara lainnya mengkhawatirkan ketergantungan pada penindasan terhadap peserta aksi. “Tetapkan tersangka adalah cara untuk memastikan keamanan, tetapi perlu dijelaskan apakah ada perencanaan yang matang atau hanya kejadian spontan,” ungkap seorang warga Jakarta yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurut Budi, polisi tetap memberikan ruang bagi peserta aksi untuk menyampaikan pendapat, tetapi mengambil langkah tegas jika ada indikasi kekerasan. “Kami berupaya menjaga keseimbangan antara kebebasan berdemo dan keselamatan publik,” jelas Budi. Penetapan ANH sebagai tersangka diharapkan menjadi pelajaran bagi peserta aksi lain untuk lebih berhati-hati dalam membawa bahan-bahan yang bisa mengancam keamanan.