DonasiKitaBisa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

Published Juni 27, 2026 · Updated Juni 27, 2026 · By Rafi Hakim

KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Loket - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus yang diduga melibatkan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada beberapa hari terakhir, penyidik KPK sedang mengeksplorasi dugaan pungutan liar yang terjadi di loket pelayanan Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. Upaya ini bertujuan untuk memastikan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses administrasi keimigrasian.

Penyidikan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

Pada Kamis, 26 Juni 2026, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang dianggap terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. Dua individu yang diperiksa berasal dari lembaga layanan biro jasa, yaitu Ni Komang Bastarian, staf dari PT Bali Soft, dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja, seorang wiraswasta. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar, yang menjadi tempat penyidik KPK mengumpulkan informasi lebih lanjut.

“Penyidik sedang mengeksplorasi keterangan kedua saksi sebagai biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang tambahan selain pembayaran resmi yang sesuai dengan tarif PNBP,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juni 2026.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperjelas apakah ada praktik korupsi yang dilakukan secara terbuka di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar. Ia menegaskan bahwa permintaan uang terjadi di tempat pelayanan langsung, dengan biro jasa menjadi korban utama dari tindakan pemerasan tersebut. Budi menyebutkan bahwa para biro jasa tidak memiliki pilihan selain menyerahkan dana tambahan agar dokumen keimigrasian mereka dapat diproses.

Detail Pelaku dan Pemeriksaan

Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa praktik pemerasan dilakukan secara terang-terangan. Hal ini berdampak pada kecepatan dan efisiensi pengurusan izin tinggal bagi WNA, yang seharusnya memperoleh layanan sesuai dengan prosedur resmi. Budi menjelaskan bahwa ada dugaan pihak-pihak tertentu memaksa biro jasa untuk memberikan uang tambahan sebagai bagian dari proses pengajuan dokumen seperti KITAS, KITAP, IKT, dan VOA.

“Jika biro jasa tidak memenuhi permintaan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses,” tambah Budi. Ia menambahkan bahwa biro jasa yang menolak membayar dana ekstra diduga mengalami kesulitan dalam memperoleh izin tinggal bagi warga negara asing yang mempercayai mereka.

Pemeriksaan terhadap saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh detail dalam kasus yang sedang ditelusuri. KPK berharap dengan memeriksa para biro jasa, bisa memperoleh bukti kuat tentang adanya korupsi di loket-lket tersebut. Selain itu, KPK juga akan mengumpulkan data lebih lanjut terkait jumlah uang yang diminta, serta bagaimana para biro jasa menghadapi tekanan dari pihak yang menyalahgunakan wewenang.

Dugaan Pemerasan dan Pengaruhnya

Kasus dugaan pemerasan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar menunjukkan bahwa ada praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat. Para biro jasa, yang bertugas membantu WNA dalam mengurus dokumen keimigrasian, terpaksa memberikan dana tambahan agar proses pengurusan bisa berjalan lancar. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan ini terjadi di loket pelayanan langsung, bukan hanya dalam proses administrasi yang lebih rumit.

“Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa kejadian serupa bisa terjadi di berbagai loket pelayanan, dengan besaran dana yang diminta bervariasi tergantung pada jenis layanan yang diajukan.

Dalam konteks ini, KPK sedang menyelidiki apakah praktik pemerasan tersebut merupakan bagian dari sistem korupsi yang lebih luas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan memeriksa para saksi, KPK berharap bisa mengungkap seluruh jaringan dan berbagai bentuk pemberatan yang dialami oleh biro jasa dan WNA. Selain itu, KPK juga akan mengevaluasi apakah ada indikasi penyuapan yang melibatkan oknum-oknum pemerintahan.

Analisis KPK terhadap Besaran Dana

Berdasarkan informasi yang didapat, besaran dana yang diminta kepada biro jasa bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengurusan dokumen. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa jumlah tersebut diduga bergantung pada jenis layanan keimigrasian yang diajukan. Misalnya, permohonan KITAS (Karta Izin Tinggal Tempat Tinggal) mungkin dikenakan tarif yang berbeda dibandingkan dengan pengurusan KITAP (Karta Izin Tinggal Paspor) atau IKT (Izin Tinggal Terbatas).

Hal ini menunjukkan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pihak tertentu. KPK memandang bahwa pemberian uang tambahan secara tidak resmi adalah bentuk korupsi yang menimbulkan ketidakadilan dalam proses administrasi keimigrasian. Budi mengungkapkan bahwa praktik ini menimbulkan masalah bagi biro jasa yang berupaya melayani WNA dengan profesional.

Dengan mengungkap kasus ini, KPK berharap dapat meningkatkan transparansi dalam pelayanan imigrasi dan memastikan bahwa setiap pengajuan dokumen keimigrasian dilakukan secara adil. Upaya penyidikan ini juga menunjukkan komitmen KPK untuk melawan korupsi di semua sektor pemerintahan, termasuk layanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Selanjutnya, KPK akan terus menggali lebih dalam untuk memastikan bahwa dugaan pemerasan tersebut bisa dibuktikan secara lengkap.