DonasiKitaBisa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Latest Program: Langgar Perda, Pemkot Bandung Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi dan Relokasi bagi Pedagang di Dipatiukur

Published Juni 25, 2026 · Updated Juni 25, 2026 · By Intan Saputra

Pemkot Bandung Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi dalam Latest Program di Dipatiukur

Latest Program - Pemkot Bandung memutuskan untuk memperketat aturan dalam menindak pelanggaran di sepanjang Jalan Dipatiukur dan kawasan Monumen Perjuangan (Monju). Tindakan ini bertujuan menegakkan kewajiban penggunaan fasilitas umum sesuai ketentuan yang berlaku. Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa kebijakan penertiban ini berjalan tanpa adanya ganti rugi atau relokasi bagi para pedagang yang terkena dampak. Keputusan tersebut diambil berdasarkan instruksi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur yang terkait.

Tindakan Penertiban Tanpa Kompensasi

"Kami memastikan bahwa Latest Program ini tidak melibatkan kompensasi langsung, baik melalui relokasi maupun dana ganti rugi. Meskipun ada kebijakan khusus di masa depan, itu tetap menjadi wewenang pimpinan. Kami sebagai pelaksana menegaskan bahwa penertiban berjalan secara konsisten tanpa memberi pengganti," ujar Bambang kepada Pikiran Rakyat, Rabu, 24 Juni 2026.

Penertiban ini terjadi karena pedagang ditemukan menggunakan area trotoar secara tidak sah untuk berbagai aktivitas komersial. Tidak hanya tempat berjualan, pedagang juga membangun struktur semi-permanen hingga menjual minuman keras di sepanjang jalur. Bambang menjelaskan bahwa tindakan ini dianggap merusak fungsi ruang publik yang seharusnya digunakan oleh masyarakat untuk berjalan dan beraktivitas. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa adanya diskon atau toleransi.

Pelaksanaan di Wilayah Lain

Latest Program ini tidak hanya berlaku di kawasan Dipatiukur, tetapi juga akan diterapkan secara konsisten di wilayah rawan kemacetan dan ketidaktertiban lainnya. Contohnya, area Cicadas dan sejumlah pasar tradisional yang sebelumnya menjadi sumber kekacauan. Pemkot Bandung menargetkan untuk memperbaiki kondisi tersebut dengan memastikan ruang publik tetap terjaga. Dalam pernyataannya, Bambang menyebutkan bahwa langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengembalikan estetika kota serta hak pejalan kaki yang selama ini terganggu.

Penertiban di Dipatiukur juga diharapkan menjadi contoh dalam penerapan aturan secara berkelanjutan. Selain memperkuat tata ruang, kebijakan ini bertujuan mengurangi kesenjangan penggunaan ruang antara warga dan pedagang. Bambang menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk memastikan ruang publik tetap terjaga dan tidak digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai. Prosesnya dianggap transparan dan sesuai prosedur, meskipun beberapa warga merasa tidak adil karena usaha dagang mereka terganggu tanpa adanya pemberitahuan lebih dini.

Dasar Hukum Penertiban

Dasar hukum tindakan penertiban terletak pada pelanggaran Pasal 13 dan Pasal 20 Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, area trotoar harus diperuntukkan bagi keperluan bersama, bukan hanya untuk aktivitas dagang. Bambang menjelaskan bahwa pedagang terus menerus memanfaatkan ruang tersebut secara ilegal, menyebabkan penurunan kualitas lingkungan dan kesulitan bagi warga yang ingin berjalan di jalur tersebut. Penegakan hukum ini bertujuan menjaga konsistensi regulasi dalam memperbaiki tata ruang kota.

Dalam beberapa hari terakhir, tim Satpol PP melakukan inspeksi intensif di kawasan Dipatiukur dan sekitarnya. Hasilnya menunjukkan bahwa sejumlah pedagang sudah terpaksa meninggalkan lokasi mereka setelah diberi peringatan. Kebijakan Latest Program ini juga menimbulkan reaksi dari warga, dengan beberapa mengatakan bahwa mereka merasa tidak adil karena usaha dagang mereka terganggu tanpa adanya alternatif yang jelas. Meski demikian, Pemkot Bandung menegaskan bahwa konsistensi aturan lebih penting daripada keberlanjutan usaha yang tidak sesuai.

Respons Masyarakat dan Harapan Pemerintah

Beberapa warga menilai bahwa Latest Program ini kurang adil, terutama karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya atau relokasi yang ditawarkan. Namun, pihak Satpol PP memastikan bahwa proses penertiban sudah dijalankan secara transparan. Pemkot Bandung berharap tindakan ini dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan bagi warga yang berjalan kaki. "Latest Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas ruang publik," tambah Bambang.

Tindakan penertiban di Dipatiukur diharapkan menjadi contoh nyata dalam memperkuat pengelolaan tata ruang kota. Kebijakan ini dianggap berani karena beberapa pihak sebelumnya meminta pemerintah memberikan kelonggaran untuk menjaga kelangsungan usaha pedagang. Dengan menegakkan hukum tanpa ragu-ragu, Pemkot Bandung ingin menegaskan bahwa ruang publik harus dihormati dan digunakan sesuai peruntukannya. Meski ada kritik, kebijakan Latest Program ini dinilai perlu untuk memperbaiki lingkungan perkotaan dan memastikan hak warga terpenuhi.