Latest Program: Polisi Sebut Tak Ada Surat Pemberitahuan Resmi Demo di Bundaran HI, Ini Respons BEM UI
Polres Metro Jakarta Pusat Tegaskan Tidak Ada Pemberitahuan Resmi dari BEM UI untuk Aksi di Bundaran HI
Latest Program - Menurut pernyataan yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat, aksi unjuk rasa yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama organisasi mahasiswa lainnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Jumat, 12 Juni 2026, tidak diawali dengan pengajuan surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian. Hal ini dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai rencana aksi tersebut diterima melalui pesan WhatsApp, yang berupa dokumen PDF surat pemberitahuan.
"Pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu anggota BEM UI. Namun, saat komunikasi lanjutan dilakukan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," ujar Kombes Reynold dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada hari Minggu, 14 Juni 2026.
Reynold menambahkan bahwa, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan mengenai kegiatan aksi harus disampaikan secara langsung oleh penanggung jawab oleh kepolisian setempat, paling lambat tiga hari sebelum acara dimulai. "Menurut aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima," terangnya.
Meski tidak menerima pemberitahuan resmi, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melakukan pengamanan di lokasi aksi untuk memastikan semua berjalan aman dan teratur. "Pengamanan dilakukan guna menjaga ketertiban serta menjamin kegiatan penyampaian aspirasi berjalan lancar tanpa gangguan," kata Reynold. Ia menjelaskan bahwa hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum tetap diakui, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kericuhan.
Polres Metro Jakarta Pusat juga memberikan peringatan kepada seluruh elemen masyarakat yang ingin menggelar aksi demonstrasi, agar mematuhi prosedur administrasi yang telah ditetapkan. "Kami mengimbau agar masyarakat memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum mengadakan kegiatan, sehingga tidak terjadi gangguan terhadap ketertiban umum," lanjut Reynold. Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara penyelenggara aksi dengan pihak kepolisian.
BEM UI Berpendapat bahwa Hak Mereka dijamin Konstitusi
Menanggapi pernyataan kepolisian, Ketua BEM UI, Yatala Tof Ma'shum Imawan, menyatakan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin oleh konstitusi. "Hak untuk berdemo adalah bagian dari kebebasan sipil yang diakui oleh UUD 1945," katanya. Menurut Imawan, meskipun pihak kepolisian menyatakan bahwa aksi tersebut tidak memiliki pemberitahuan resmi, BEM UI tetap memenuhi semua aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pihak BEM UI telah memberikan informasi melalui pesan WhatsApp sebelum aksi dimulai, sebagai langkah awal untuk mengkoordinasikan kegiatan. "Kami sudah memberi pemberitahuan secara digital, meskipun dalam peraturan diharuskan disampaikan langsung. Namun, proses tersebut bisa dilakukan melalui saluran komunikasi yang efektif," ujarnya. Imawan juga menegaskan bahwa BEM UI mematuhi semua persyaratan, termasuk jadwal dan lokasi aksi yang telah disepakati bersama pihak kepolisian.
Dalam pernyataannya, Imawan menyoroti bahwa UU No. 9/1998 hanya menetapkan aturan penyampaian surat pemberitahuan, tetapi tidak menghilangkan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi. "BEM UI yakin bahwa aksi mereka tetap memenuhi syarat hukum, meskipun terjadi keterlambatan dalam komunikasi," katanya. Menurutnya, penggunaan media digital seperti WhatsApp merupakan metode yang efisien untuk mempercepat proses penyampaian informasi.
Imawan juga menyoroti bahwa tidak semua elemen masyarakat memiliki akses yang sama terhadap prosedur administrasi. "Dalam kondisi darurat atau situasi yang mendesak, penyampaian informasi melalui saluran digital tetap dapat diterima sebagai bentuk pemberitahuan," tambahnya. Ia berharap kepolisian dapat lebih fleksibel dalam menangani aksi-aksi yang dilakukan oleh organisasi mahasiswa, agar tidak menghambat partisipasi masyarakat.
Dalam konteks ini, Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa mereka tetap mendukung kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi menekankan perlunya pemberitahuan resmi sebagai bentuk tanggung jawab. "Meskipun aksi berjalan aman, kami tetap berharap ada komunikasi yang lebih terstruktur untuk menghindari ketidakjelasan," ujar Reynold. Ia menambahkan bahwa pengamanan di lokasi aksi akan terus dilakukan sebagai langkah preventif.
Kedua belah pihak sepakat bahwa aksi demo merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi perlu diawasi dengan ketat untuk memastikan tidak menimbulkan risiko. BEM UI menegaskan komitmen mereka terhadap aturan, sementara Polres Metro Jakarta Pusat meminta adanya penyesuaian dalam prosedur pemberitahuan. "Kami yakin bahwa komunikasi yang lebih baik akan membantu menyelesaikan masalah ini secara harmonis," harap Reynold.
Sebagai penutup, Imawan mengingatkan bahwa aksi tersebut adalah bagian dari upaya untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. "Kami ingin menjaga keseimbangan antara hak warga negara dan tanggung jawab sosial dalam setiap kegiatan demonstrasi," katanya. Dengan demikian, BEM UI berharap dapat terus berpartisipasi dalam dialog dengan kepolisian untuk mencapai kesepahaman bersama.