Main Agenda: DPRD Jabar Kaji Aturan Penamaan Perumahan hingga Mal agar Lebih Bernuansa Sunda
DPRD Jabar Kaji Aturan Penamaan Perumahan hingga Mal agar Lebih Bernuansa Sunda
Main Agenda - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tengah merumuskan regulasi baru yang bertujuan meningkatkan kesan lokal pada nama-nama perumahan, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan bangunan umum di wilayah Jawa Barat. Upaya ini dilakukan sebagai tanggapan atas dominasi penggunaan nama-nama bernuansa Barat yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam rapat kerja yang diadakan pada hari Rabu, 2 Juli 2026, para anggota Komisi I mengungkapkan bahwa selain fokus pada sektor properti dan pariwisata, mereka juga ingin mengintegrasikan konsep ini dengan rencana pembentukan daerah otonomi baru (CDOB) di Jawa Barat.
Perubahan Nama sebagai Penguatan Budaya Sunda
Penggunaan nama-nama yang terkesan kebarat-baratan, menurut Ganjar Kurnia, seorang akademisi, menjadi isu yang perlu segera diperbaiki. Ia menyampaikan kritik tersebut saat hadir dalam rapat kerja Komisi IDPRD Jabar yang membahas usulan perubahan nama provinsi serta wilayah lain. "Semakin banyak nama wisata, perumahan, dan pusat perbelanjaan yang dianggap kebarat-baratan, sehingga mengurangi identitas Sunda," ujarnya dalam sesi diskusi. Ganjar menekankan bahwa nama-nama lokal bisa menjadi identitas unik yang memperkaya kehidupan budaya masyarakat Jabar.
"Semakin banyak nama wisata, perumahan, dan pusat perbelanjaan yang dianggap kebarat-baratan, sehingga mengurangi identitas Sunda," kata Ganjar Kurnia, mantan Rektor Universitas Padjadjaran, dalam rapat kerja Komisi IDPRD Jabar.
Agenda Komisi I untuk Memperkuat Nuansa Lokal
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menjelaskan bahwa usulan perubahan nama ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk memperkuat karakteristik budaya lokal dalam pemilihan nama fasilitas publik dan komersial. Kedua, sebagai bagian dari strategi pengembangan daerah otonomi baru (CDOB) di berbagai wilayah Jabar. "Kami ingin pastikan nama-nama yang digunakan tidak hanya mengacu pada arah geografis, tapi juga mencerminkan nilai-nilai kesundaan," terangnya. Rahmat menambahkan bahwa hal ini penting terutama bagi wilayah baru yang akan mekar, agar bisa membangun identitas yang khas.
Di samping itu, Komisi I juga menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat agar lebih menghargai kekayaan budaya Sunda. Dalam diskusi, beberapa anggota dewan menyebutkan bahwa nama-nama seperti 'Rumah Sakit Modern' atau 'Mall Sentral' meskipun menarik secara estetika, tetapi kurang memperkuat rasa kangen terhadap budaya setempat. Rahmat Hidayat Djati menyarankan bahwa penamaan sebaiknya mencerminkan kearifan lokal, seperti menggunakan istilah kecamatan atau nama sungai yang relevan.
Proses Regulasi yang Fleksibel
Untuk menjamin keberhasilan penerapan aturan, Komisi IDPRD Jabar sedang membahas mekanisme hukum yang akan digunakan. Mereka membuka kemungkinan untuk merumuskan kebijakan ini dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub). "Kami ingin membuat aturan yang bisa diterapkan secara fleksibel, agar tidak merepotkan pengembang atau pengelola fasilitas di lapangan," jelas Rahmat. Ia menjelaskan bahwa dengan Perda, daerah memiliki kekuatan untuk melakukan perubahan secara lebih mandiri, sementara Pergub bisa lebih cepat dalam prosesnya.
Pemilihan bentuk regulasi ini juga dipertimbangkan dari segi efisiensi. Meskipun Perda lebih resmi, Rahmat menegaskan bahwa Pergub juga sudah cukup efektif dalam mengatur penamaan fasilitas. Ia berharap keduanya bisa diadopsi dengan penyesuaian yang tepat, agar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat. Selain itu, Komisi I juga berencana melakukan kajian mendalam tentang berbagai alternatif nama yang bisa digunakan, termasuk mengumpulkan masukan dari masyarakat setempat.
"Terkait usulan perubahan nama perumahan, tempat wisata, hingga pusat perbelanjaan, kami akan segera menindaklanjutinya. Prosesnya mungkin bisa lebih sederhana. Regulasi paling tinggi bisa berupa Perda, walaupun sebetulnya Peraturan Gubernur juga sudah cukup. Kami akan mengkaji, mendalami, dan mengusulkan hal ini secara matang," ujar Rahmat Hidayat Djati.
Harapan untuk Membangun Identitas Regional
Rahmat Hidayat Djati menegaskan bahwa kebijakan penamaan ini tidak hanya sekadar estetika, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap identitas wilayah. Ia menyebutkan bahwa dengan menerapkan nama-nama yang bernuansa Sunda, masyarakat akan lebih terikat dengan akar budaya mereka. "Dalam konteks CDOB, nama yang digunakan harus mampu membangun kekhasan, agar setiap daerah baru bisa memiliki karakter yang berbeda," katanya. Ia mencontohkan bahwa nama-nama seperti 'Lembang Indah' atau 'Cikole Sejati' bisa menjadi identitas yang lebih menarik.
Komisi I juga berharap bahwa kebijakan ini bisa mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dengan melibatkan warga lokal, mereka bisa memastikan bahwa penamaan tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kehidupan budaya. "Kami ingin bahwa setiap nama yang dipilih memiliki makna yang dalam, dan bisa menjadi cerminan dari kekayaan Sunda," tambah Rahmat. Ia menekankan bahwa ini bukan sekadar upaya formal, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan budaya di tengah kemajuan modern.
Langkah ini mendapat dukungan dari sejumlah anggota dewan yang menginginkan Jawa Barat memiliki identitas yang lebih kuat di tingkat nasional dan