Main Agenda: Kejagung Ungkap Peran Andri Mulyono Komisaris PT YAT dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program MBG
Kejagung Ungkap Peran Andri Mulyono Komisaris PT YAT dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program MBG
Pelaku Kecurangan dalam Pengadaan Alat Transportasi untuk Program Makan Bergizi Gratis
Main Agenda - Kejaksaan Agung Indonesia telah mengungkap kontribusi Andri Mulyono, seorang komisaris di Perusahaan Pengadaan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun anggaran 2025 hingga 2026. Informasi ini menyatakan bahwa Andri diduga berperan dalam proses pengadaan sepedamotor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta memastikan adanya penggelembungan harga atau mark-up dalam transaksi tersebut. Dalam rangkaian penyelidikan, Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus ini.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka sebelumnya, yaitu mantan Kepala BGN dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang berperan sebagai pihak swasta. Keseluruhan dugaan korupsi ini mengarah pada pengelolaan keuangan dan logistik program MBG, yang bertujuan menyediakan makanan bergizi secara gratis kepada masyarakat. Tindakan yang diduga dilakukan Andri Mulyono melibatkan pengaruhnya terhadap pengadaan alat transportasi listrik sebagai bagian dari strategi menekan biaya produksi.
"Pada awal tahun 2025, saudara AM sebagai komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak pada bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan saudara LP yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, yang dikutip Sabtu, 13 Juni 2026.
Menurut penyidik, Andri Mulyono bukan hanya terlibat langsung dalam proses pengadaan tetapi juga menjadi pengendali strategi penawaran harga yang menguntungkan dirinya sendiri. Peran PT YAT dalam program MBG terlihat jelas dari penegakan prosedur pengadaan barang yang diatur oleh pemerintah. Dalam konteks ini, kejaksaan menegaskan bahwa perusahaan tersebut menjadi jembatan antara lembaga pemerintah dan penyedia layanan logistik untuk kebutuhan MBG.
Perusahaan PT YAT, yang bergerak dalam bidang logistik dan pengadaan barang, diduga menjadi penyangga untuk mempercepat proses pengiriman sepedamotor listrik yang menjadi bagian dari program MBG. Penyidik menyatakan bahwa kegiatan korupsi ini dimulai saat Andri Mulyono bertemu dengan Wakil Kepala BGN berinisial LP, yang dianggap sebagai pihak yang memegang kendali pengelolaan keuangan proyek. Pertemuan tersebut dianggap sebagai awal dari upaya menyesuaikan harga barang dengan kepentingan pribadi.
Program MBG, yang dirancang untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap makanan bergizi, juga melibatkan pengadaan alat transportasi listrik sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan distribusi bahan makanan. Namun, dugaan kecurangan yang mengemuka menunjukkan bahwa pengadaan ini bisa dimanipulasi untuk keuntungan tertentu. Menurut Syarief, kejaksaan menyatakan bahwa Andri Mulyono diberikan kepercayaan penuh untuk mengendalikan seluruh proses pengadaan, termasuk pemilihan vendor dan penentuan harga.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa upaya Andri Mulyono memengaruhi pengadaan sepedamotor listrik berawal dari hubungan yang diduga kuat dalam bentuk kemitraan atau komunikasi jangka panjang dengan pihak BGN. Dalam wawancara dengan media, Syarief menjelaskan bahwa PT YAT memegang peran penting sebagai pengelola logistik yang dipercaya oleh lembaga terkait. Penyidik mengatakan bahwa dugaan kecurangan ini menggambarkan kegagalan pengawasan internal terhadap proses pengadaan barang.
Kasus ini menjadi bagian dari serangkaian penyelidikan yang sedang dilakukan Kejagung terhadap pengelolaan anggaran program MBG. Keterlibatan Andri Mulyono menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi di tingkat manajemen perusahaan swasta yang bekerja sama dengan lembaga pemerintah. Penyidikan terhadap PT YAT dilakukan melalui investigasi yang mencakup pengambilan bukti dari pihak-pihak terkait, termasuk dokumen keuangan dan komunikasi antara perusahaan dan BGN.
Sebagai komisaris PT YAT, Andri Mulyono tidak hanya memperoleh keuntungan finansial tetapi juga memperkuat posisinya dalam sistem kelembagaan. Kejaksaan Agung menekankan bahwa tindakan korupsi dalam pengadaan sepedamotor listrik menunjukkan adanya kesepahaman antara pihak-pihak yang memiliki akses ke keputusan pengadaan. Dalam konteks ini, kejaksaan berharap kasus yang ditangani bisa menjadi contoh tindakan pencegahan korupsi di masa depan.
Langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa investigasi telah mencapai titik yang mengarah pada penetapan tersangka. Dengan adanya Andri Mulyono sebagai tersangka kelima, kasus ini semakin kompleks karena melibatkan berbagai lapisan kelembagaan dan sektor swasta. Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap detail selengkapnya mengenai korupsi tersebut, termasuk dampak yang dialami oleh program MBG.
Dalam menyimpulkan, Syarief menegaskan bahwa penyidikan terhadap Andri Mulyono memperlihatkan peran penting perusahaan dalam penegakan tata kelola program pemerintah. Kesadaran akan keberhasilan penyidik dalam mengungkap kecurangan ini berharap mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan barang dan logistik yang dijalankan oleh BGN. Selanjutnya, kejaksaan akan mengusulkan langkah hukum lebih lanjut terhadap para tersangka berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.