DonasiKitaBisa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Main Agenda: Penghapusan Outsourcing Jadi Prioritas Said Iqbal, MK Minta RUU Rampung Tahun Ini

Published Juni 9, 2026 · Updated Juni 9, 2026 · By Fitri Setiawan

Main Agenda: Penghapusan Outsourcing Jadi Fokus Said Iqbal MK, RUU Harus Rampung Tahun Ini

Main Agenda Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan penghapusan sistem outsourcing sebagai prioritas utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Said Iqbal, yang baru dilantik sebagai Nasihat Khusus Presiden di bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, menyatakan RUU ini harus selesai dibahas dan disahkan tahun ini, sebagai upaya mewujudkan keadilan dalam hubungan kerja. Dalam pidato setelah pelantikannya di Istana Negara, Senin, 8 Juni 2026, Said menekankan bahwa penghapusan outsourcing menjadi elemen kunci dari Main Agenda pemerintah.

Strategi Penyusunan RUU Berdasarkan Main Agenda

Menjabat sebagai Nasihat Khusus, Said Iqbal berkomitmen untuk mempercepat proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan sesuai dengan Main Agenda yang telah ditetapkan. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga mencakup perubahan struktural yang mampu memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja. “Main Agenda ini dirancang untuk mengatasi ketimpangan yang terjadi, terutama dalam sektor swasta,” jelas Said dalam wawancara terpisah. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan RUU ini mencerminkan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

“Penghapusan outsourcing adalah bagian penting dari Main Agenda kami, karena secara langsung memengaruhi kesejahteraan buruh. Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak hanya menjadi kertas-kertas, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas hidup pekerja,” ujar Said Iqbal.

Sebagai bagian dari Main Agenda, RUU Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan perlindungan sosial yang lebih baik, termasuk akses ke upah minimum dan kondisi kerja yang adil. Said menyoroti bahwa sistem outsourcing saat ini sering kali digunakan perusahaan untuk menekan biaya operasional, namun hal ini berdampak negatif pada stabilitas pekerjaan. “RUU ini akan menjadi alat untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan buruh, sebagaimana yang diusung dalam Main Agenda,” terangnya. Ia juga meminta stakeholder terkait untuk bekerja sama dalam menyelesaikan RUU ini sebelum akhir tahun 2026.

Keseimbangan antara Main Agenda dan Pertimbangan Ekonomi

Penghapusan outsourcing dalam Main Agenda Kemenaker memang dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat hak pekerja, tetapi Said Iqbal juga memperhatikan dampak ekonomi dari kebijakan ini. Ia menilai bahwa perusahaan-perusahaan yang mengandalkan outsourcing untuk mengurangi biaya perlu diberikan ruang dalam proses penyusunan RUU. “Main Agenda ini harus mampu memberikan perlindungan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian,” tambah Said. Ia menjelaskan bahwa RUU akan melibatkan diskusi intensif dengan pengusaha dan buruh untuk mencapai keseimbangan yang optimal.

Kebijakan Main Agenda ini diharapkan mampu mengurangi ketidakstabilan pekerjaan yang sering dialami buruh di sektor swasta. Namun, Said Iqbal mengakui bahwa ada tantangan dalam implementasinya, terutama terkait kesadaran dan kesiapan perusahaan. “Kami akan memberikan waktu bagi perusahaan untuk beradaptasi, tetapi kebijakan ini tetap menjadi fokus utama dalam Main Agenda,” jelasnya. Dalam beberapa bulan terakhir, RUU Ketenagakerjaan menjadi topik hangat dalam pembahasan di DPR, dengan banyak anggota dewan mendukung langkah ini sebagai solusi untuk masalah ketenagakerjaan.

“Main Agenda ini memang berat, tetapi kami yakin akan mampu terwujud jika semua pihak bersatu dalam mendorongnya. RUU Ketenagakerjaan menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih kepada buruh,” kata Said Iqbal.

Target Penyelesaian RUU dan Harapan Masyarakat

Said Iqbal menargetkan RUU Ketenagakerjaan rampung pada akhir tahun 2026, sebagai bagian dari Main Agenda pemerintah. Ia berharap kebijakan ini mampu memberikan perlindungan sosial yang lebih baik, seperti peningkatan upah minimum dan pengurangan pemutusan hubungan kerja yang tidak adil. “Main Agenda ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang kesejahteraan pekerja. Kami ingin memastikan semua aturan yang dibuat benar-benar melayani kepentingan buruh,” terangnya. Kemenaker akan terus memantau progres RUU dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan keberhasilan implementasi.

Dalam perjalanan penyusunan RUU, Main Agenda penghapusan outsourcing telah menjadi isu utama yang diusung Said Iqbal. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini akan menjadi titik balik dalam sejarah perlindungan ketenagakerjaan Indonesia. “Kami telah menyusun beberapa draft RUU, dan harapan kami adalah kebijakan ini bisa menjadi dasar untuk peningkatan kualitas pekerjaan di masa depan,” tambah Said. Dengan Main Agenda yang jelas, ia yakin RUU ini akan membawa perubahan signifikan bagi para pekerja di sektor swasta.