DonasiKitaBisa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Meeting Results: Kasus Tunjangan DPRD Indramayu: Kejati Jabar Periksa Dua Mantan Sekwan, Belum Ada Penahanan

Published Juni 13, 2026 · Updated Juni 13, 2026 · By Fajar Hakim

Kasus Tunjangan DPRD Indramayu: Kejati Jabar Periksa Dua Mantan Sekwan, Belum Ada Penahanan

Investigasi Terhadap Dua Mantan Pejabat Dinas

Meeting Results - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan Sekretaris Kepala Daerah (Sekwan) Kabupaten Indramayu, IM dan AF, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tunjangan perumahan serta transportasi DPRD setempat. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung, dengan fokus pada peran kedua individu ini selama mengelola anggaran dinas. Berdasarkan informasi terkini, penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap kedua tersangka, meskipun proses penggalian fakta masih terus berlangsung secara intensif.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap IM dan AF dimulai sejak pukul 09.15 WIB. IM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan dan Pengguna Anggaran (PA) periode November 2021 hingga Agustus 2022. Sementara AF diperiksa dalam jabatannya sebagai Sekwan yang menjabat sejak Agustus 2022 hingga Juni 2025. Keduanya dianggap menjadi pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana yang disebut dalam laporan penyidikan.

Kasus ini mengemuka setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang diduga mengarah pada pemborosan atau pengalihan dana tunjangan. Tunjangan perumahan dan transportasi yang menjadi fokus penyidikan dianggap memiliki potensi penyimpangan dalam distribusi dana. Dalam pemeriksaan, para tersangka diminta memberikan pernyataan mengenai kebijakan dan tindakan mereka selama masa jabatan. Nur menyatakan bahwa proses ini berlangsung dengan dinamis, tetapi belum mengarah pada tindakan penahanan.

Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung

Pemeriksaan IM dan AF mengambil waktu berjam-jam, dengan penyidik berusaha menggali detail terkait pengelolaan anggaran. Nur menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, para tersangka diberikan kesempatan untuk menjelaskan peran mereka dalam pembuatan kebijakan serta penggunaan dana. Meskipun proses dinamis, kejaksaan tetap memastikan bahwa seluruh langkah sesuai dengan protokol yang berlaku. "Saat ini, kami belum melakukan upaya paksa atau penahanan terhadap kedua tersangka. Pemeriksaan berjalan sesuai surat panggilan yang kami terima, dan prosesnya masih dalam tahap evaluasi," ujar Nur, Jumat, 12 Juni 2026.

"Untuk saat ini, penahanan belum dilakukan. Proses pemeriksaan terus berjalan, dan keputusan tentang penahanan akan ditentukan setelah tim penyidik mengevaluasi seluruh hasil eksposisi yang telah diperoleh," kata Nur.

Dalam pemeriksaan tersebut, para tersangka disebut tidak langsung dianggap bersalah, tetapi hanya diberi kesempatan untuk memberikan pernyataan. Nur menyampaikan bahwa tim penyidik Pidsus (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) sedang mengumpulkan bukti dan dokumen terkait penggunaan anggaran. "Kami belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan atau hasil gelar perkara kemarin, karena prosesnya masih berlangsung. Penahanan ke depan tergantung pada keputusan rapat tim penyidik," tambahnya.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana publik oleh pejabat daerah. Tunjangan perumahan dan transportasi yang diberikan kepada anggota DPRD Indramayu dianggap memiliki nilai besar, sehingga setiap penyimpangan dalam pengelolaannya bisa menimbulkan dampak signifikan. Nur menyatakan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk menghimpun semua bukti dan mengevaluasi kebenaran laporan yang diterima. "Pihak penyidik akan menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang terbukti, dan berdasarkan itu, keputusan penahanan atau penuntutan akan diambil," jelasnya.

Di sisi lain, masyarakat Indramayu memantau perkembangan kasus ini dengan intens. Banyak warga berharap investigasi dapat memperjelas apakah ada dugaan penyalahgunaan dana yang terstruktur atau tidak. Dalam pemeriksaan, para tersangka dianggap memiliki kemampuan untuk memberikan penjelasan tentang setiap langkah pengelolaan anggaran. Nur juga menegaskan bahwa proses penyidikan tidak hanya melibatkan kedua mantan Sekwan, tetapi juga melibatkan pihak-pihak lain yang relevan.

Detail Peran Keduanya dalam Kasus

IM, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekwan, diperiksa karena terlibat langsung dalam pengambilan keputusan terkait anggaran tunjangan. Dalam periode jabatannya, ia bertanggung jawab atas penggunaan dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPRD. Sementara AF, yang menjabat sebagai Sekwan hingga Juni 2025, dianggap menjadi pihak yang lebih berpengaruh dalam penerapan kebijakan tersebut. Nur menjelaskan bahwa keduanya dimintai keterangan untuk melengkapi keterangan dari saksi lain serta dokumen-dokumen terkait.

K