Meeting Results: Komisi 1 DPRD Jabar Bahas Usulan Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat
Komisi 1 DPRD Jabar Bahas Usulan Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat
Meeting Results - Kamis (2/7/2026), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengadakan pertemuan rapat untuk mendiskusikan usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Jabar menyampaikan pendapat dan mencapai kesepakatan penting. Hasilnya, usulan ini mendapat dukungan sepenuhnya, dengan tujuan memperkuat identitas budaya Kesundaan yang semakin tergerus oleh pengaruh modernisasi dan penggunaan istilah umum seperti "Jawa Barat" yang dinilai kurang menggambarkan warisan lokal.
Rapat kerja yang dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Jabar, yaitu Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., Hj. Sri Rahayu Agustina, S.H., dan H. Dedi Aroza, S.Ag., M.Si., dihadiri oleh berbagai pihak. Selain ketiga pimpinan tersebut, Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, S.T., juga hadir. Dalam pertemuan tersebut, delapan fraksi dengan perwakilan masing-masing memenuhi ruangan. Fraksi yang terlibat antara lain H. M. Hasbullah Rahmat (F-PAN), Muhammad Jaenudin (F-PDIP), Dra. Hj. Tia Fitriani (F-Nasdem), Saeful Bachri (F-Demokrat), Drs. H. Yusuf Ridwan (F-PPP), Dr. Hj. Cucu Sugiarti (F-PKS), Dr. Ir. Edi Askari (F-Golkar), dan H. Muhamad Sidkon DJ (F-PKB). Masing-masing perwakilan membawa pandangan yang beragam namun akhirnya bersatu dalam mendukung usulan penggantian nama provinsi.
Pemimpin dan Peserta Rapat
Ketua rapat kerja kali ini dipercayakan kepada Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, seorang anggota DPRD Jabar yang memiliki pengalaman dalam pemerintahan lokal. Ia ditemani oleh dua anggota lainnya, Hj. Sri Rahayu Agustina dan H. Dedi Aroza, yang memberikan pandangan terkait kebijakan identitas regional. Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, juga aktif dalam mengarahkan diskusi. Kehadiran perwakilan delapan fraksi menunjukkan komitmen kuat untuk memperjuangkan agenda ini. Semua pihak sepakat bahwa perubahan nama provinsi bukan hanya soal nomenklatur, tetapi juga bagian dari upaya membangkitkan kembali semangat Kesundaan di tengah tantangan zaman.
Dari pihak eksekutif, tim dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jawa Barat turut hadir. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Moh Faisal serta perwakilan Biro Hukum Dewi menjadi bagian dari delegasi pemerintah. Mereka berperan aktif dalam memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan usulan tersebut. Pemimpin rapat juga menyampaikan bahwa usulan ini telah dipersiapkan matang melalui berbagai pertimbangan, termasuk studi tentang dampak sosial, ekonomi, dan politik.
Motif Pergantian Nama
Usulan untuk mengganti nama Provinsi Jawa Barat dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas lokal. Banyak tokoh dan akademisi Sunda, termasuk Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, DEA, mantan rektor Universitas Padjadjaran, yang menjadi pengusung utama usulan ini. Menurut mereka, nama "Jawa Barat" terlalu umum dan tidak mampu mencerminkan khasanah budaya serta sejarah Kesundaan yang menjadi ciri khas daerah tersebut.
Ganjar Kurnia dalam sesi diskusi menyatakan bahwa nama provinsi seharusnya mencerminkan karakteristik unik masyarakat setempat. "Perubahan nama tidak hanya akan menjadi simbol, tetapi juga mendorong pengenalan lebih luas tentang budaya Sunda di tingkat nasional," kata Ganjar. Ia menekankan bahwa nama "Jawa Barat" sering dikaitkan dengan wilayah Jawa secara keseluruhan, sehingga kurang tepat untuk menggambarkan identitas lokal yang khas.
Konsep perubahan nama ini juga didukung oleh berbagai penelitian yang menunjukkan bahwa kehilangan kesadaran budaya Kesundaan bisa berdampak pada kebanggaan masyarakat. Sejumlah fraksi di DPRD Jabar menilai bahwa dengan menambahkan kata "Sunda" ke dalam nama provinsi, akan lebih mudah mengingatkan warga akan akar sejarah dan tradisi mereka. Beberapa anggota DPRD juga menekankan bahwa perubahan ini akan membantu membangun citra baru untuk daerah tersebut, khususnya dalam promosi pariwisata dan budaya.
Hasil Rapat dan Peran Pemerintah
Persetujuan seluruh fraksi dalam rapat kerja membuka jalan untuk langkah selanjutnya, yaitu penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi dasar perubahan nama. Sebagai bagian dari proses, pihak eksekutif diwajibkan memberikan masukan mengenai implementasi kebijakan ini. Moh Faisal, perwakilan Biro Pemotda, menyebutkan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi usulan tersebut dengan berbagai skenario, termasuk penyesuaian dokumen resmi dan perubahan label administratif.
Selain itu, Biro Hukum Dewi juga memberikan analisis hukum terkait perubahan nama. Mereka menyatakan bahwa penggantian nama provinsi memerlukan persetujuan dari Dewan Per