Meeting Results: Said Iqbal Dorong Revisi Permenaker Outsourcing, Minta Dibatasi Hanya Empat Jenis Pekerjaan
Said Iqbal Dorong Revisi Permenaker Outsourcing, Minta Dibatasi Hanya Empat Jenis Pekerjaan
Meeting Results - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyoroti isu outsourcing dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur kerja alih daya. Pernyataan ini disampaikan Said setelah bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, pada Kamis (11/6/2026). Pertemuan tersebut berfokus pada pelaksanaan dan esensi aturan outsourcing yang kini menjadi sorotan pemerintah serta masyarakat pekerja.
Presiden Tekankan Perlunya Perubahan
Dalam diskusi, Said mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui Wakil Ketua DPR RI, Dasco, telah menekankan kebutuhan revisi terhadap aturan outsourcing. "Presiden memang menginginkan perubahan, karena sangat memperhatikan kondisi pekerja alih daya," jelas Said kepada wartawan. Ia menambahkan, rencana revisi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja dan mengurangi risiko eksploitasi yang sering terjadi dalam sistem outsourcing.
“Presiden Prabowo melalui Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco memang meminta untuk direvisi, karena Presiden concern benar tentang pekerja alih daya,” kata Said kepada awak media.
Said mengakui bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Presiden Prabowo telah beberapa kali menyampaikan keinginan agar praktik outsourcing di Indonesia diatur lebih ketat. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan industri dan kesejahteraan buruh. Menurutnya, Presiden memandang bahwa outsourcing, meskipun memiliki manfaat dalam efisiensi biaya, perlu dibatasi agar tidak merugikan hak pekerja secara berkelanjutan.
Analisis Sistem Outsourcing Saat Ini
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 saat ini memperbolehkan sistem outsourcing dalam berbagai bidang, termasuk sektor pemerintahan, publik, dan swasta. Said menyoroti bahwa banyak pekerja, terutama di lapisan bawah, terdampak oleh kebijakan ini. Ia menekankan bahwa revisi yang diusulkan Presiden bertujuan untuk mengarahkan outsourcing hanya ke empat jenis pekerjaan tertentu yang dianggap lebih cocok untuk sistem alih daya, seperti pekerjaan teknis, administratif, logistik, dan pemasaran.
Menurut Said, sistem outsourcing yang terlalu luas dapat mengurangi kualitas pekerjaan dan menimbulkan ketidakadilan. Ia mengungkapkan, banyak perusahaan menggunakan alih daya sebagai alat untuk menghemat biaya, tetapi sering kali mengabaikan kepentingan pekerja. "Dengan membatasi outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan, kami berharap kebijakan ini lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan buruh," terang Said.
Potensi Manfaat dan Tantangan Kebijakan Baru
Dalam diskusi dengan Wakil Menteri Afriansyah Noor, Said juga menyoroti tantangan dalam menerapkan revisi tersebut. Ia mengatakan bahwa pemerintah perlu menyiapkan skema penggantian yang realistis untuk sektor-sektor yang menggunakan outsourcing secara intensif. "Kami percaya bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif jika diiringi pelatihan dan pembinaan bagi pekerja tetap," ujarnya.
Said menambahkan, pembatasan ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko pengangguran dan meningkatkan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Ia mencontohkan, sektor jasa seperti perhotelan dan transportasi sering kali menjadi tempat dominan outsourcing, sehingga dengan pembatasan, perusahaan dapat lebih menekankan kualitas sumber daya manusia. "Selain itu, revisi ini bisa meningkatkan transparansi dalam penggunaan tenaga kerja," katanya.
Keseimbangan Antara Industri dan Kesejahteraan Buruh
Menurut Said, kebijakan revisi Permenaker tidak berarti menghilangkan kebutuhan alih daya, tetapi mengarahkan penggunaannya ke bidang yang lebih strategis. "Alih daya tetap penting, terutama untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan, tetapi tidak boleh mengorbankan hak pekerja," tuturnya. Ia menilai, dengan membatasi jenis pekerjaan yang bisa dioutsourcing, pemerintah dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan buruh.
Revisi ini juga menjadi respons terhadap kritik yang sering muncul dari kalangan buruh. Banyak laporan menunjukkan bahwa pekerja alih daya cenderung memiliki perlindungan yang lebih sedikit dibandingkan karyawan tetap, seperti jaminan upah minimum dan jaminan sosial. Said mengungkapkan, kebijakan baru ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi tersebut. "Kami yakin bahwa revisi ini akan memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujarnya.
Said menyoroti bahwa pelaksanaan revisi Permenaker harus melibatkan dialog terbuka dengan perusahaan, buruh, dan asosiasi pekerja. Ia menekankan pentingnya keterlibatan pihak ketiga dalam mengevaluasi efektivitas aturan baru. "Kebijakan ini tidak hanya tentang kebijakan internal, tetapi juga perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sosial secara keseluruhan," kata Said.
Kebijakan outsourcing yang diusulkan juga menjadi perhatian publik. Banyak kritik mengatakan bahwa sistem ini telah mengakibatkan penurunan kualitas pekerjaan dan memicu eksploitasi. Dalam konteks ini, Said berharap revisi Permenaker akan menjadi langkah awal menuju pengaturan yang lebih adil. Ia menambahkan, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan baru.
Dengan revisi tersebut, Said yakin akan ada perbaikan dalam perlindungan buruh, terutama di sektor yang paling rentan. "Kami juga berharap revisi ini dapat memberikan contoh bagi kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional, sehingga dapat d