DonasiKitaBisa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Nama Oky Pratama Terseret di Sidang Pengusaha Skincare Heni Sagara – JPU Bongkar Bukti Transfer Rp20 Juta ke Te

Published Juni 26, 2026 · Updated Juni 26, 2026 · By Lia Nugroho

Nama Oky Pratama Terlibat dalam Kasus Defamasi Pengusaha Skincare Heni Sagara

Nama Oky Pratama Terseret di Sidang - Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare Heni Sagara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (25/6/2026). Kali ini, fokus persidangan berpindah ke tahap pemeriksaan terdakwa, di mana dua orang yang terlibat dalam kasus ini, Ferry dan Restu, dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam kesempatan tersebut, mereka berusaha membangun alasan bahwa tindakan mereka tidak memiliki niat merusak reputasi Heni Sagara.

Para Terdakwa Menyangkal Niat Membuat Kebohongan

Kedua terdakwa, yang berprofesi sebagai pegiat media sosial, menyatakan bahwa semua postingan yang mereka buat dalam kasus ini hanya bertujuan meningkatkan penghasilan. Mereka mengklaim tidak ada pihak ketiga yang secara aktif memandu atau mendorong tindakan mereka. "Kami hanya berusaha mengembangkan bisnis, bukan menyebarkan informasi palsu," ujar Ferry, salah satu dari para terdakwa, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

“Ada 12 postingan tentang Bu Heni, (dilakukan untuk) naikin penghasilan. Gak ada (yang nyuruh),” tambah Ferry, yang tampak cemas namun berusaha tenang selama pemeriksaan.

Ferry menjelaskan bahwa setiap konten yang dibagikan di media sosial merupakan hasil dari keputusan pribadi mereka. Menurutnya, penggunaan kata-kata tertentu dalam postingan hanya untuk menarik perhatian dan meningkatkan engagement. Restu, terdakwa lainnya, menyempurnakan pernyataan Ferry dengan menegaskan bahwa mereka tidak pernah menghubungi aktor intelektual untuk mengatur aksi tersebut. "Kami bekerja mandiri dan selalu mempertimbangkan kebenaran sebelum membagikan informasi," ujar Restu.

JPU Sajikan Bukti Keuangan sebagai Penguat Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di persidangan langsung memberikan respons tajam terhadap pembelaan kedua terdakwa. Mereka membuka bukti-bukti yang diperoleh selama penyelidikan, terutama terkait aliran dana yang masuk ke rekening Ferry dan Restu. JPU menunjukkan bahwa terdakwa menerima total 13 transaksi keuangan sepanjang tahun 2025, yang mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan dana dari pihak tertentu.

Bukti-bukti tersebut dianggap sebagai bukti kuat bahwa Ferry dan Restu mungkin didukung oleh seseorang yang memiliki agenda untuk merusak reputasi Heni Sagara. JPU menjelaskan bahwa setiap transaksi keuangan tersebut memiliki hubungan langsung dengan konten yang dibuat terdakwa, termasuk postingan yang diduga mencemarkan nama baik perempuan usia 35 tahun tersebut. "Transaksi ini menunjukkan adanya aliran dana dari pihak yang mengarahkan aksi mereka," kata jaksa dalam pidato yang disampaikan kepada majelis hakim.

Proses Pemeriksaan Terus Berjalan

Dalam upaya memperkuat tuntutan, JPU juga mengajukan beberapa bukti tambahan, seperti surat perintah dan laporan dari penyidik yang menunjukkan keberulangan postingan kontroversial. Para terdakwa diminta untuk menjelaskan sumber dana dari transaksi tersebut, apakah mereka memang menggunakannya untuk kepentingan bisnis atau ada maksud lain di baliknya. Meski demikian, Ferry dan Restu tetap menyangkal adanya kepentingan tertentu, menyatakan bahwa mereka hanya mengikuti kebijakan pengelolaan konten yang diterapkan oleh tim mereka.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pengusaha skincare ternama yang memiliki usaha yang berkembang pesat di media sosial. Heni Sagara, yang telah lama mengelola bisnis kosmetik, dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui berbagai komentar yang dianggap merugikan citra perusahaan dan dirinya sendiri. Pihak kejakauan menekankan bahwa dugaan ini tidak hanya berupa isu, tetapi didukung oleh bukti-bukti konkret, seperti laporan keuangan dan dokumen digital.

Kontroversi dan Dampak pada Bisnis

Kasus ini telah menyebabkan berbagai efek pada bisnis Heni Sagara. Beberapa pelanggan dan mitra perusahaan mengaku terpengaruh oleh konten yang dibagikan oleh Ferry dan Restu, sehingga mengurangi kepercayaan terhadap merek yang dikelola Heni Sagara. "Pengikutian itu mengakibatkan penurunan penjualan sebesar 20% dalam dua bulan terakhir," kata seorang wakil pelanggan yang hadir sebagai saksi. Dengan adanya bukti keuangan yang diungkapkan JPU, para penggugat berharap kasus ini dapat memberikan kejelasan mengenai siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas aksi defamasi tersebut.

Proses pemeriksaan terus berlangsung, dengan JPU menyatakan bahwa mereka akan mengajukan tuntutan lebih lanjut jika para terdakwa tidak dapat memberikan jawaban yang memadai. Sebagai pihak tergugat, Heni Sagara mengharapkan sidang ini dapat menyelesaikan masalah yang terjadi, sekaligus memulihkan nama baik mereka yang tercoreng. "Kami hanya ingin keadilan, dan semua bukti yang disajikan menunjukkan bahwa ada keberulangan dan kepentingan tersembunyi," kata pengacara Heni Sagara dalam wawancara terpisah.

Konteks Hukum dan Langkah Selanjutnya

Kasus defamasi ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Hak Cipta. Menurut aturan tersebut, siapa pun yang secara sengaja menyebarkan informasi palsu yang dapat merusak reputasi seseorang bisa dikenai hukuman pidana. JPU menegaskan bahwa transaksi dana sebesar Rp20 juta yang tercatat dalam bukti ini adalah bukti bahwa ada pihak yang secara aktif menginvestasikan dana untuk mendukung aksi tersebut.

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial menjadi tempat paling aktif untuk menyebarkan informasi terkait kasus ini. Para pengguna media sosial membagikan berbagai gambar dan video yang menunjukkan kegiatan Ferry dan Restu selama menjadi pegiat media sosial. Sejumlah pengguna bahkan mengklaim bahwa oky pratama juga terlibat dalam kegiatan tersebut. "Dugaan bahwa Oky Pratama terlibat menjadi sorotan publik, meski belum ada bukti langsung," ujar salah satu aktivis media sosial yang mengetahui detail kasus.

Langkah selanjutnya dari persidangan ini akan menentukan apakah Ferry dan Restu akan dinyatakan bersalah atau tidak. JPU juga mengatakan bahwa mereka akan mengejar pihak aktor intelektual jika terbukti bahwa seseorang yang berada di balik aksi para terdakwa. "Kami yakin ada pelaku di balik layar, dan bukti-bukti ini akan membantu kita mengungkapnya," tutur jaksa. Dengan adanya bukti keuangan yang diperlihatkan, perdebatan terus berlangsung di dalam ruangan persidangan, sementara publik menunggu hasil yang akan dikeluarkan setelah pemeriksaan selesai.

Kesimpulan dan Harapan Para Pihak

Kasus ini menjadi contoh bagaimana kegiatan media sosial dapat memengaruhi reputasi seseorang dalam dunia bisnis. Meski Ferry dan Restu menyatakan bahwa mereka hanya mengikuti instruksi tim, JPU tetap mempertahankan bahwa tindakan mereka cukup jelas untuk menunjukkan adanya kebohongan. "Kami menilai bahwa tindakan mereka adalah bagian dari upaya melemparkan sisi bur