DonasiKitaBisa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Said Iqbal Janji Kawal Perpres Ojol, Pertanyakan Potongan Aplikator yang Masih 20 Persen

Published Juni 12, 2026 · Updated Juni 12, 2026 · By Hadi Nugroho

New Policy: Said Iqbal Janji Kawal Perpres Ojol, Pertanyakan Potongan Aplikator yang Masih 20 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026)

New Policy - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan serta Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi new policy terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Dokumen ini memastikan pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan 92 persen dari pendapatan mereka, sementara aplikator hanya boleh mengambil maksimal 8 persen. Meski new policy ini telah resmi dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Said mengungkapkan adanya keluhan dari sebagian pengemudi yang masih mengalami potongan hingga 20 persen.

Mengapa New Policy Penting untuk Pengemudi Ojol?

New policy ini diharapkan menjadi langkah konkrit untuk mengatasi ketimpangan yang terjadi antara pengemudi ojol dan platform digital. Said Iqbal menegaskan bahwa perpres ini menandai komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian ekonomi kepada para pekerja. "Tujuan new policy adalah menjaga kesejahteraan pengemudi, mengurangi beban mereka, dan memastikan pendapatan tetap stabil," jelas Said. Namun, ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara aturan yang berlaku dan kenyataan di lapangan, di mana banyak pengemudi masih merasa tidak mendapatkan manfaat sesuai harapan.

Soal pengemudi ojek online, new policy sudah menjadi keputusan resmi pemerintah. Meski demikian, kenyataannya masih banyak yang merasa tidak menerima manfaatnya. Tidak hanya itu, ada juga keluhan bahwa aplikator tidak mematuhi batas potongan 8 persen yang ditetapkan. "Jika new policy ini diterapkan dengan baik, pengemudi akan memiliki perlindungan yang jelas. Tapi jika hanya formalitas, maka keadilan tetap terabaikan," lanjut Said dalam wawancara di Kementerian Ketenagakerjaan.

Kebijakan New Policy dan Tantangannya

Said Iqbal menekankan bahwa new policy ini dirancang untuk memberikan kepastian kepada pengemudi ojol, terutama dalam hal pengambilan dana oleh platform. Ia menyebutkan bahwa ketentuan 8 persen sebagai batas maksimal potongan aplikator seharusnya bisa dijalankan secara konsisten. Namun, berdasarkan pengamatan, beberapa aplikator masih memotong hingga 20 persen, menunjukkan adanya penyelewengan atau kurangnya koordinasi yang efektif. "KSPI akan terus memantau dan mengingatkan agar new policy tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga kebijakan yang berdampak nyata," tambah Said.

Menurut Said, new policy ini juga penting untuk menyeimbangkan kekuasaan antara pengusaha teknologi dan pekerja. Ia menilai bahwa pengenaan potongan aplikasi hingga 20 persen memperburuk ketimpangan ekonomi, terutama bagi pekerja yang mengandalkan penghasilan dari aplikasi tersebut. "Dengan new policy, pengemudi berhak mendapatkan bagian yang lebih besar dari pendapatan mereka. Namun, jika masih ada yang memperbesar potongan, maka kebijakan ini belum memenuhi tujuannya," ujarnya.

Di sisi lain, Said mengingatkan bahwa keberhasilan new policy bergantung pada komitmen pihak terkait. "Pemerintah dan perusahaan ojol harus berkolaborasi agar new policy ini bisa diterapkan secara maksimal. Jika hanya dibuat tanpa diawasi, maka perpres bisa jadi hanya simbol formalitas," katanya. Ia menambahkan bahwa KSPI siap mendampingi pelaksanaan new policy hingga semua pihak memahami aturannya dan menjalankannya dengan baik.

Dalam wawancara tersebut, Said juga menyoroti kebutuhan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan ojol. Ia menilai bahwa adanya inspeksi atau audit rutin bisa memastikan new policy dijalankan sesuai target. "KSPI akan terus mengingatkan bahwa new policy ini wajib dijalankan oleh semua platform transportasi online, tidak hanya yang sudah ada sebelumnya," tegasnya. Ia menambahkan bahwa seluruh perusahaan dalam sektor tersebut harus memiliki kesamaan dalam menerapkan aturan ini, agar keadilan bisa terwujud untuk seluruh pengemudi.

Said Iqbal berharap new policy ini menjadi awal dari perbaikan sistem ekonomi di sektor ojol. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus menjadi dasar untuk mengurangi ketimpangan antara pengusaha dan pekerja. "Dengan new policy yang konsisten, pengemudi ojol akan merasa lebih dihargai. Jika tidak, maka masalah ketidakseimbangan akan terus berlanjut," tambahnya. Ia menilai bahwa pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkrit, seperti sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan, agar new policy benar-benar efektif.