DonasiKitaBisa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polda Metro Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut – 60 Orang Ditangkap dan 134 Mesin Disita

Published Juni 14, 2026 · Updated Juni 14, 2026 · By Intan Saputra

Polda Metro Jaya Gerebek Operasi Judi Bermodus Permainan Timezone di Jakbar dan Jakut

Polda Metro Gerebek Judi Berkedok Timezone - Polda Metro Jaya melakukan penyergapan terhadap dua tempat praktik judi yang bersembunyi di bawah nama permainan Timezone, di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Operasi tersebut berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 21.45 WIB. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap lebih dari 60 orang dan menyita 134 unit mesin yang digunakan sebagai sarana berjudi. Kepala Subdit Jatanras PMJ, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa penyergapan ini dilakukan untuk menangkap praktik perjudian yang menyamar sebagai wahana hiburan keluarga.

Operasi Berhasil Mengungkap Modus Perjudian

Penggerebekan ini dilakukan secara terencana, dengan tim kepolisian memantau aktivitas di kedua lokasi selama beberapa hari sebelumnya. Tidak hanya mesin, petugas juga menemukan dokumen-dokumen terkait transaksi judi, termasuk buku catatan keuangan dan daftar pelanggan. Abdul Rahim menjelaskan bahwa para pelaku menyembunyikan kegiatan berjudi melalui permainan yang menyerupai atraksi hiburan, sehingga sulit terdeteksi oleh masyarakat umum.

“Jatanras PMJ melakukan penggerebekan 2 lokasi Perjudian yang berkedok permainan timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara,” kata Kasubdit Jatanras PMJ AKBP Abdul Rahim, dalam keterangan yang diterbitkan pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit II Jatanras AKP Reza Arif Hadafi. Menurut informasi dari Reza, petugas menghadapi tantangan dalam mengidentifikasi mesin-mesin yang digunakan untuk praktik judi. Meski tampil sebagai permainan hiburan, para pelaku mengatur sistem konversi uang tunai dan transfer bank menjadi voucher, yang selanjutnya ditukar dengan koin untuk bermain.

Penyergapan di Dua Lokasi Berbeda

Lokasi pertama yang diinvestigasi berada di Disney Time Zone, yang beralamat di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Di tempat tersebut, petugas menemukan 76 unit mesin yang dioperasikan sebagai alat perjudian. Sementara itu, lokasi kedua adalah Sky Time Zone di Jalan Taman Surya Boulevard, Kalideres, Jakarta Barat, yang menyita 58 unit mesin. Kedua tempat ini menjadi pusat aktivitas judi yang dilakukan secara tersembunyi.

Abdul Rahim menambahkan bahwa mesin-mesin tersebut disediakan dengan berbagai jenis permainan menarik, seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, hingga slot. “Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang di dalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, hingga slot,” ujarnya dalam wawancara yang diberikan kepada media.

Proses Transaksi Judi yang Tersembunyi

Menurut pengakuan para pelaku, para pemain terlebih dahulu melakukan deposit uang tunai atau melalui transfer bank. Dana tersebut lalu dikonversi menjadi voucher yang dapat digunakan untuk memperoleh koin permainan. Setelah bermain, koin bisa ditukar kembali menjadi emas atau uang tunai, baik secara langsung maupun melalui transfer bank. “Dari voucher tersebut pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/ uang secara transfer,” tambah Abdul Rahim.

Modus ini memanfaatkan pengunjung yang tidak menyadari bahwa permainan yang mereka nikmati memiliki mekanisme taruhan. Sebagai contoh, mesin slot yang tampak seperti permainan keberuntungan bisa menghasilkan koin yang nilainya berubah menjadi uang asli atau barang berharga. Kepolisian menyatakan bahwa transaksi ini terjadi secara rutin, dengan pelaku menargetkan kalangan masyarakat yang ingin bermain tanpa merasa curiga.

Penyergapan Sebagai Langkah Anti-Korupsi

Reza Arif Hadafi menjelaskan bahwa operasi ini bukan hanya untuk menangkap pelaku judi, tetapi juga untuk membersihkan modus kejahatan yang sudah meresahkan warga. “Kami menggeruduk secara langsung untuk mengungkap praktik judi yang selama ini bersembunyi di bawah nama hiburan,” kata Reza. Menurutnya, penyergapan ini dilakukan dengan persiapan matang, termasuk pengintaian terhadap aktivitas di kedua lokasi selama beberapa minggu.

Hasil operasi ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perjudian berkedok hiburan. Sejumlah saksi yang ditemukan oleh polisi menyatakan bahwa transaksi judi di kedua tempat sering dilakukan hingga larut malam, dengan pemain datang dalam kelompok-kelompok kecil untuk menghindari pemeriksaan. Kepolisian juga menyebutkan bahwa para pelaku sengaja menyembunyikan sistem keuangan mereka, dengan menggunakan akun ganda dan transaksi kecil untuk menghindari pemeriksaan.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat

Setelah penggerebekan, 60 orang yang ditangkap akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penyelidikan terhadap dana yang diperoleh dari mesin perjudian. Kasubdit Jatanras PMJ menyatakan bahwa penyergapan ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk operasi serupa di wilayah lain. “Kami akan terus mengintensifkan kegiatan ini karena modus judi berkedok hiburan semakin berkembang,” ujarnya.

Dari sisi masyarakat, operasi ini diapresiasi karena mampu menangkap praktik kejahatan yang selama ini sulit terdeteksi. Banyak warga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap perjudian di tempat-tempat hiburan, terutama karena anak-anak dan keluarga sering mengunjungi lokasi tersebut. Kepolisian juga berharap kegiatan serupa dapat diminimalkan melalui edukasi dan penegakan hukum yang tegas.

Dengan menangkap sebanyak 60 orang dan menyita 134 mesin, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari praktik judi ilegal. Operasi ini menjadi bukti bahwa kejahatan perjudian tidak hanya terjadi di tempat konvensional, tetapi juga bisa bersembunyi di area hiburan yang seharusnya aman dan menyenangkan.