Ramai Pencalonan BPD di Bandung Barat – DPMD Tegaskan Tak Boleh Terlibat Parpol
Ramai Pencalonan BPD di Bandung Barat, DPMD Tegaskan Tak Boleh Terlibat Parpol
Ramai Pencalonan BPD di Bandung Barat - Dalam upaya memastikan transparansi dan kejelasan dalam proses pemilihan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, memberikan penjelasan mengenai perbedaan mekanisme antara pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kepala DPMD Bandung Barat, Dudi Supriadi, menegaskan bahwa kedua tahapan ini memiliki prosedur dan aturan yang terpisah, sehingga tidak dapat disatukan dalam satu mekanisme. Hal ini menjadi penting terlepas dari tingginya antusiasme warga dalam mencalonkan calon BPD.
Pada hari Jumat (12/6/2026), Dudi Supriadi menjelaskan bahwa pengisian BPD merupakan proses yang berdiri sendiri, terlepas dari Pilkades. "BPD dan Pilkades adalah dua mekanisme yang berbeda, baik dalam hal nama, tahapan, mekanisme, maupun regulasi yang mengatur keduanya," katanya saat diwawancarai. Penegasan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang mungkin merasa bingung dengan peran serta prosedur kedua institusi tersebut.
Pengisian BPD dan Pilkades: Dua Proses yang Terpisah
Pengisian BPD, menurut Dudi, dimulai dengan pemilihan warga desa yang menghasilkan anggota badan permusyawaratan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, seperti pengumuman calon, pemungutan suara, dan pembentukan kepengurusan. Sementara itu, Pilkades fokus pada pemilihan kepala desa secara langsung oleh masyarakat, yang diadakan secara berkala. Meskipun kedua proses ini saling terkait dalam konteks kebijakan desa, mereka tetap dianggap sebagai dua aktivitas yang berbeda.
Menurut Dudi, pengisian anggota BPD berdasarkan peraturan yang berbeda dengan Pilkades. "Pilkades diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sementara pengisian BPD mengacu pada Peraturan Bupati KBB," jelasnya. Dengan demikian, keikutsertaan partai politik (Parpol) dalam proses pengisian BPD tidak diperbolehkan, karena itu memperjelas bahwa BPD dan Pilkades adalah dua tahapan yang terpisah secara hukum.
"BPD dan Pilkades memiliki prosedur yang berbeda, serta dasar hukum yang berbeda. Karena itu, proses pengisian anggota BPD bukan bagian dari tahapan Pilkades," ujar Dudi Supriadi dalam wawancara tersebut.
Penegasan ini bermaksud menghindari kebingungan masyarakat terkait peran Parpol dalam pemilihan desa. Meski Parpol seringkali terlibat dalam Pilkades, Dudi menegaskan bahwa pengisian BPD tidak boleh melibatkan partai politik karena bisa memicu kesan bahwa proses ini tidak objektif. "Kita ingin menjaga bahwa BPD murni berasal dari aspirasi warga desa, tanpa campur tangan Parpol," tambahnya.
Kebijakan DPMD ini mendapat perhatian dari warga desa yang terlibat dalam proses pencalonan. Sejumlah warga mengakui bahwa adanya peneguhan dari DPMD memberikan kejelasan bahwa calon BPD tidak harus diusung oleh Parpol, sehingga masyarakat bisa memilih secara bebas. "Pencalonan BPD di Bandung Barat memang ramai, tapi setelah ada penjelasan dari DPMD, kami merasa lebih yakin bahwa semua proses dilakukan secara adil," kata salah satu warga desa yang enggan disebutkan namanya.
Kejelasan dalam Regulasi Pemilihan Desa
Regulasi mengenai BPD dan Pilkades seringkali menjadi sumber perdebatan, terutama dalam konteks keikutsertaan Parpol. Dudi Supriadi mengatakan bahwa DPMD telah melakukan upaya untuk memastikan bahwa seluruh proses pengisian BPD di KBB dilakukan dengan sistem yang jelas, agar tidak ada tumpang tindih dengan Pilkades. "Kami ingin masyarakat memahami bahwa BPD dan Pilkades adalah dua kegiatan yang berbeda, meskipun saling terkait dalam kebijakan desa," lanjutnya.
BPD, yang merupakan lembaga pengambil keputusan di tingkat desa, memiliki tugas utama dalam membantu pemerintah desa dalam pengambilan kebijakan. Sementara itu, Pilkades merupakan proses untuk memilih kepala desa yang akan memimpin pengelolaan desa selama periode lima tahun. Kedua peran ini meski terkait, tetapi memiliki aturan dan mekanisme yang berbeda. "Masyarakat bisa memilih kepala desa melalui Pilkades, tetapi pengisian BPD tidak boleh terpengaruh oleh suara Parpol," kata Dudi.
Keputusan DPMD ini juga diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk melibatkan diri secara aktif dalam pengambilan keputusan desa. Dengan memisahkan proses BPD dan Pilkades, masyarakat memiliki peluang untuk memilih calon BPD yang representatif tanpa memihak kepada partai politik. "Ini juga penting untuk memastikan bahwa BPD benar-benar mewakili kepentingan warga desa, bukan kepentingan partai," jelas Dudi.
Pencalonan BPD di Bandung Barat, yang terjadi secara massal, menjadi indikasi bahwa masyarakat antusias dalam memilih anggota perwakilan desa. Namun, Dudi menekankan bahwa keikutsertaan Parpol dalam proses ini harus dikelola dengan hati-hati. "Meski Parpol bisa menjadi pendorong, tetapi mereka tidak boleh mengontrol seluruh proses," katanya. Penegasan ini mencerminkan upaya DPMD untuk menjaga keseimbangan antara partisipasi masyarakat dan pengaruh partai politik.
Dalam konteks lokal, Bandung Barat yang memiliki banyak desa kecil dan menengah, menjadi tempat yang ideal untuk menguji mekanisme pemilihan desa. Dengan adanya kejelasan dari DPMD, masyarakat dapat lebih fokus pada aspek-aspek kebijakan yang lebih relevan, seperti peran BPD dalam pengambilan keputusan. "Kita ingin proses ini jernih, sehingga tidak ada kesan bahwa BPD adalah alat untuk memperkuat pengaruh Parpol di tingkat desa," tutur Dudi Supriadi.
Pemilihan BPD di Bandung Barat yang ramai ini juga menunjukkan bahwa masyarakat memiliki minat tinggi dalam partisipasi politik di tingkat lokal. Dengan kejelasan dari DPMD, diharapkan proses ini tidak hanya menjadi ajang untuk memilih calon kepala desa, tetapi juga menciptakan struktur kepengurusan desa yang lebih demokratis dan representatif. Dudi menegaskan bahwa keberhasilan pengisian BPD tergantung pada kesadaran masyarakat dalam memilih calon yang tepat.