DonasiKitaBisa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Sempat Berpolemik – Bangunan Garasi di Jalan Ambon Bandung Akhirnya Dibongkar

Published Juni 15, 2026 · Updated Juni 15, 2026 · By Intan Nugroho

Sempat Berpolemik, Bangunan Garasi di Jalan Ambon Bandung Akhirnya Dibongkar

Sempat Berpolemik - Kota Bandung kembali menjadi sorotan setelah Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap bangunan garasi yang berdiri di trotoar Jalan Ambon, pada hari Minggu (14/6/2026). Pemukim sekitar menyambut tindakan ini dengan beragam reaksi, sebagian mendukung sementara lainnya mengecam. Bangunan tersebut sebelumnya sempat memicu kontroversi, terutama karena dianggap melanggar aturan penggunaan ruang publik.

Penyebab Kontroversi dan Penjelasan Pemilik

Pembongkaran memang menimbulkan polemik, karena bangunan garasi tersebut dinyatakan telah ada sebelum trotoar saat ini dibangun. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Mohamad Harry Chrismarjadi, menjelaskan bahwa bangunan ini dibangun oleh pengurus RW 6, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan. "Bangunan ini dibuat oleh RW setempat sebagai tempat penyimpanan triseda, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sampah," ujarnya. Triseda tersebut merupakan bantuan dari pemerintah setempat, sehingga warga mengandalkan garasi ini untuk operasional harian.

"Sebenarnya informasi tentang triseda itu sudah hilang beberapa kali, sehingga dibutuhkan bangunan ini untuk menampung kebutuhan logistik. Namun, pendirian bangunan tersebut menyalahi aturan, karena berada di jalur trotoar dan di atas saluran air. Kita berupaya agar RW bongkar sendiri, tapi waktu yang diberikan terbatas, sehingga akhirnya kami lakukan pembongkaran paksa," tambah Harry.

Menurut Harry, pembongkaran dilakukan atas arahan pimpinan Satpol PP yang menegaskan perlunya memperbaiki kondisi ruang publik. Meskipun bangunan ini awalnya dianggap sebagai solusi untuk mendukung keberlanjutan program triseda, lokasinya yang tidak tepat menimbulkan masalah. "Kami akan fokus pada pihak RW untuk menyelesaikan solusi jangka panjang, seperti menyediakan tempat parkir yang lebih aman," katanya. Dalam pernyataan tersebut, Harry menekankan bahwa pembongkaran ini bukan tindakan sembarangan, melainkan upaya menjaga keselarasan regulasi kota.

Garasi yang dibongkar tersebut berada tepat di atas saluran air, sehingga berpotensi mengganggu aliran air dan menyebabkan banjir saat hujan deras. Selain itu, pemanfaatan trotoar untuk parkir triseda mengurangi ruang yang seharusnya digunakan oleh masyarakat umum untuk berjalan kaki. Dalam beberapa bulan terakhir, warga sekitar terus mengeluhkan penggunaan ruang trotoar secara tidak proporsional, sehingga akhirnya Satpol PP mengambil langkah tegas.

Proses Pembongkaran dan Reaksi Masyarakat

Pembongkaran berlangsung pada hari Minggu (14/6/2026) dengan didampingi petugas dari berbagai instansi terkait. Sejumlah warga mengatakan bahwa mereka kecewa karena bangunan ini sebenarnya berfungsi untuk kebutuhan layanan sampah. "Kami sudah memperhatikan keberadaan triseda selama beberapa tahun, tapi justru jalan trotoar yang menjadi hambatan," kata salah satu warga yang tidak ingin disebut nama lengkapnya. Di sisi lain, ada pihak yang mendukung pembongkaran, menganggap ini langkah penting untuk menjaga kebersihan dan keselamatan lalu lintas.

Dalam proses pembongkaran, Satpol PP berupaya menyeimbangkan kepentingan pihak RW dan kebutuhan umum. Harry menjelaskan bahwa pihak RW telah diberi kesempatan untuk menyusun rencana penyimpanan triseda secara lebih terencana. Namun, karena masih ada ketidakjelasan mengenai lokasi akhirnya, Satpol PP memutuskan untuk menindaklanjuti keputusan dengan pembongkaran paksa. "Kami tidak ingin menimbulkan masalah baru, tapi juga tidak bisa membiarkan bangunan ini terus berdiri," katanya.

Setelah pembongkaran selesai, Satpol PP berencana menyediakan fasilitas alternatif untuk triseda. "Kita akan menghubungkan RW dengan kelurahan agar ada penyesuaian tata ruang yang lebih baik," jelas Harry. Harapan ini tentu saja tergantung pada respons dari pemangku kebijakan setempat, terutama dalam menyeimbangkan antara kebutuhan operasional dengan hak warga atas ruang publik.

Kontroversi ini juga mengundang perhatian dari para ahli perencanaan kota. Mereka menyoroti pentingnya perencanaan awal dalam penggunaan lahan. "Jika bangunan ini dibangun sebelum trotoar, maka harus ada pembagian area yang jelas. Namun, jika justru trotoar yang dibuat lebih dulu, maka bangunan ini sudah menyalahi aturan," kata seorang arsitek yang menilai kasus ini sebagai contoh bagaimana perencanaan yang tidak komprehensif bisa memicu konflik.

Di sisi lain, RW 6 berharap pemerintah memberikan bantuan lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah logistik. Mereka menilai bahwa triseda adalah alat penting untuk mengurangi penumpukan sampah di permukiman. "Kami sudah mengajukan permohonan untuk menyediakan lahan tambahan, tapi belum ada kepastian," ungkap salah satu pengurus RW. Pembongkaran ini dianggap sebagai sanksi administratif, namun juga menjadi momen untuk menyadarkan pihak RW tentang pentingnya mematuhi aturan kota.

Kontroversi garasi di Jalan Ambon juga menunjukkan tantangan dalam harmonisasi antara kebutuhan layanan publik dan kenyamanan warga. Sebagai contoh, triseda diperlukan untuk mengangkut sampah, tetapi justru menimbulkan konflik dengan penggunaan trotoar. Harry menegaskan bahwa ini bukan hanya masalah pihak RW, tapi juga kebijakan pembangunan yang kurang tepat. "Kami akan terus berkoordinasi dengan kelurahan untuk mencari solusi yang berkelanjutan," katanya. Kebijakan ini juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung.

Dengan pembongkaran ini, Satpol PP berharap menegaskan komitmen dalam menjaga kebersihan kota dan memastikan ruang publik tetap terbuka untuk penggunaan bersama. Meski ada penyesuaian yang diperlukan, tindakan ini dianggap sebagai langkah awal untuk mem