Sorot Tukin ASN Jabar Tak Merata – Dedi Mulyadi: Ada yang Elit Ada yang Sulit
Sorot Tukin ASN Jabar Tak Merata, Dedi Mulyadi: Ada yang Elit Ada yang Sulit
Sorot Tukin ASN Jabar Tak Merata - Dalam wawancara dengan wartawan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengkritik ketimpangan distribusi tunjangan kinerja (TUKIN) bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini tidak sebanding dengan tanggung jawab dan risiko kerja yang dihadapi para pegawai. Ia menunjukkan contoh kasus di mana ASN yang bekerja di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan beban tugas lebih ringan justru mendapatkan penghargaan lebih besar dibandingkan rekan-rekannya yang terlibat langsung dalam tugas-tugas yang lebih berat dan berpotensi menghadapi konsekuensi serius.
Dedi menegaskan bahwa penyebab utama masalah ini adalah ketidakseimbangan antara kontribusi dan penghasilan. Ia menyampaikan bahwa usulan untuk mereformasi skema TUKIN berdasarkan tingkat kerja dan risiko masih belum mendapat dukungan dari Kementerian PAN-RB karena aturan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi kebutuhan tersebut. "Saya mengusulkan kepada Kementerian PAN-RB agar orang-orang yang bekerja keras di pemerintah daerah mendapat tunjangan lebih tinggi dibanding yang tidak bekerja keras. Tetapi tidak disetujui karena aturannya memang belum memungkinkan," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Analisis TUKIN dan Ketidakadilan dalam Sistem Gaji
Ketimpangan dalam pemberian TUKIN menjadi isu yang konsisten disuarakan Dedi Mulyadi dalam beberapa kesempatan. Menurutnya, skema penghasilan saat ini lebih mengutamakan status jabatan daripada prestasi kerja dan kesulitan yang dihadapi pegawai. Hal ini membuat sebagian besar ASN yang bekerja di OPD dengan tugas administratif terkesan mendapatkan keuntungan lebih besar dibandingkan mereka yang bertugas di lapangan dengan tekanan dan tanggung jawab yang jauh lebih berat.
Mengingat peran ASN sebagai tulang punggung pemerintahan, Dedi menekankan bahwa perlu adanya perubahan sistem penggajian yang lebih adil. "Saya menilai bahwa TUKIN seharusnya menjadi alat untuk mengukur kontribusi nyata, bukan hanya sebagai bahan penghias atau untuk memperkuat struktur hierarki," jelasnya. Ia menambahkan bahwa banyak pegawai yang berada di posisi strategis atau lingkungan kerja berisiko tinggi tidak mendapatkan perlakuan yang setara dengan rekan-rekannya yang bekerja di posisi yang relatif lebih aman.
Dedi juga mengkritik cara penghitungan TUKIN yang terkesan tidak transparan. Menurutnya, ada banyak variabel yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh dalam menentukan besaran tunjangan tersebut. "Seringkali, TUKIN diberikan berdasarkan skala prioritas atau kebijakan internal OPD, sehingga terkesan subjektif dan kurang adil," ungkapnya. Ia mencontohkan bahwa pegawai di daerah terpencil atau yang berada di frontliners seperti penyulap, pemadam kebakaran, atau penegak hukum sering kali mendapatkan bonus yang jauh lebih sedikit dibandingkan pegawai di kantor-kantor pusat yang hanya berurusan dengan tugas rutin.
Perspektif Pemerintah Daerah terhadap Sistem TUKIN
Kebijakan TUKIN yang tidak merata, menurut Dedi, berdampak signifikan pada semangat kerja ASN di tingkat daerah. Ia menilai bahwa jika sistem ini tidak diperbaiki, akan ada risiko terjadinya diskriminasi dalam penghargaan yang diberikan kepada pegawai. "Jika para pekerja keras tidak diberi insentif yang sepadan, mereka akan kehilangan motivasi untuk menyelesaikan tugas-tugas yang lebih berat dan lebih rentan terhadap kesulitan," jelasnya.
Menurut Dedi, perlu adanya penyesuaian skema penghasilan agar lebih sejalan dengan kontribusi nyata para ASN. Ia menyarankan bahwa TUKIN bisa dihitung berdasarkan indikator seperti jumlah proyek yang diselesaikan, kontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan publik, atau tingkat risiko pekerjaan. "Kebijakan ini bisa menjadi cara untuk memastikan bahwa setiap ASN mendapatkan penghargaan yang layak sesuai dengan perannya," tambahnya.
Menyikapi hal ini, Dedi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penentuan TUKIN. Ia menegaskan bahwa seharusnya ada mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pemberian tunjangan yang tidak adil. "Jika tidak ada akuntabilitas, akan ada kecenderungan untuk menyetujui TUKIN yang lebih besar untuk pegawai yang memiliki hubungan baik dengan atasan atau pejabat tinggi," katanya.
Solusi dan Perubahan yang Dibutuhkan
Sebagai langkah awal, Dedi berharap Kementerian PAN-RB dapat merevisi aturan TUKIN agar lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menyarankan bahwa perlu ada klasifikasi jabatan yang lebih jelas, termasuk perbedaan tugas antara OPD dengan beban kerja berat dan ringan. "Sistem ini bisa mengurangi kesenjangan antara ASN yang bekerja di posisi elite dan yang bekerja di posisi sulit," ujarnya.
Dedi juga mengusulkan agar pemerintah daerah memiliki kebijakan tambahan untuk menutupi ketidakseimbangan tersebut. Misalnya, dengan menambahkan insentif khusus bagi pegawai yang bekerja di lingkungan dengan risiko tinggi. "Kebijakan ini bisa menjadi bentuk penghargaan yang lebih adil, sekaligus meningkatkan kinerja ASN secara keseluruhan," katanya. Ia menilai bahwa dengan adanya perubahan ini, akan muncul lingkungan kerja yang lebih sehat dan kompetitif.
Ketimpangan TUKIN tidak hanya memengaruhi kinerja individu, tetapi juga bisa berdampak pada kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Dedi menekankan bahwa ASN yang bekerja di posisi paling berat dan rentan kesulitan perlu didukung lebih baik agar tetap termotivasi. "Jika tidak, ada kemungkinan terjadi penurunan kualitas pekerjaan dan kurangnya inovasi dalam pelayanan publik," tambahnya.
Sementara itu, Dedi juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem penghasilan. Namun, ia menilai bahwa perubahan tersebut masih perlu diperkuat dengan penyesuaian kebijakan nasional yang lebih fleksibel. "Kebijakan lokal harus diimbangi dengan kebijakan nasional yang bisa memperhatikan kondisi spesifik di setiap daerah," pungkasnya.
"Saya mengusulkan kepada Kementerian PAN-RB agar orang-orang yang bekerja keras di pemerintah daerah mendapat tunjangan lebih tinggi dibanding yang tidak bekerja keras. Tetapi tidak disetujui karena aturannya memang belum memungkinkan,"
Dengan semang