Special Plan: KPK Ungkap Dugaan Model Eks Stafsus Heri Gunawan Terima Aliran Dana CSR BI dan OJK
KPK Ungkap Dugaan Model Eks Stafsus Heri Gunawan Terima Aliran Dana CSR BI dan OJK
Penyelidikan KPK Fokus pada Skema Korupsi CSR
Special Plan -
Badan Penyelidikan Korupsi (KPK) tengah menggali lebih dalam dugaan skema korupsi yang melibatkan mantan staf ahli legislator Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Skema ini dikaitkan dengan penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh sejumlah pihak. Salah satu saksi kunci yang menjadi perhatian penyidik adalah Fitri Assiddikki, seorang model yang juga pernah bekerja sebagai staf ahli Heri Gunawan.
KPK mengungkap bahwa penyelidikan terkait CSR BI dan OJK telah memasuki tahap yang lebih serius. Saksi-saksi seperti Fitri diperiksa sebagai bagian dari proses menelusuri alur dana yang diduga dialirkan secara tidak semestinya. Kehadiran Fitri dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (15/6/2026) belum diperoleh, sehingga menjadi yang kedua kalinya dalam beberapa hari terakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hingga sore hari, lembaga antikorupsi belum mendapatkan konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran Fitri. "Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak," tuturnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa penyidik akan mengevaluasi sikap tidak kooperatif saksi dalam proses penyelidikan.
CSR sebagai Pendorong Dugaan Korupsi
CSR, atau Corporate Social Responsibility, biasanya digunakan oleh perusahaan untuk membangun hubungan sosial dengan masyarakat sekitar atau mendukung program-program sosial tertentu. Namun, dalam kasus ini, KPK menyebut bahwa dana CSR BI dan OJK diduga dialirkan ke pihak-pihak yang mungkin berperan dalam menyalurkan korupsi. Model ini, menurut penyidik, bisa menjadi jalur untuk memperoleh keuntungan secara tidak langsung melalui komitmen sosial yang dibuat oleh perusahaan.
Heri Gunawan, mantan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, terlibat dalam skema ini sebagai figur yang dianggap memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan legislatif. Selama menjabat sebagai staf ahli, ia kemungkinan besar memanfaatkan posisinya untuk menjamin penerimaan dana CSR dari BI dan OJK. Hal ini dianggap sebagai bentuk pengaruh politik yang digunakan untuk menerima keuntungan finansial.
Fitri Assiddikki, sebagai model yang pernah berada di bawah bimbingan Heri Gunawan, menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Ia diduga memegang peran sebagai salah satu pihak yang menerima dana CSR tersebut. Pemangkiran Fitri dalam dua kali panggilan KPK menjadi tanda tanya besar. Kehadiran saksi sangat penting untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan korupsi.
Pemangkiran ini juga bisa berdampak pada proses hukum. KPK memiliki hak untuk mengambil tindakan paksa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lancar, terutama dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan lembaga keuangan dan pihak legislatif.
Proses Pemeriksaan dan Evaluasi Penyidik
Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah memanggil beberapa saksi terkait dana CSR BI dan OJK. Namun, Fitri Assiddikki kembali mangkir dari panggilan yang dijadwalkan pada Senin (15/6/2026). Hal ini memperparah situasi, karena ia tidak hanya tidak hadir tetapi juga belum memberikan penjelasan terkait alasan ketidakhadirannya.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik KPK akan mengevaluasi sikap tidak kooperatif saksi, termasuk Fitri, dalam menyampaikan informasi yang relevan. "Penyidik akan pertimbangkan (upaya paksa, Red). Penyidik akan pertimbangkan sikap kooperatifnya saksi," kata Budi saat diwawancarai. Evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan bukti yang memadai.
KPK juga menjelaskan bahwa CSR dari BI dan OJK bisa menjadi alat yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan. Dana ini biasanya diberikan sebagai bentuk kontribusi sosial, tetapi dalam konteks korupsi, dana tersebut bisa dialihkan ke pihak yang tidak berhak. Proses pemeriksaan ini menjadi krusial untuk memahami bagaimana dana CSR diangkut secara tidak semestinya.
Dalam penyelidikan sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa ada indikasi dana CSR dialirkan ke kementerian, lembaga, atau pihak swasta yang terkait langsung dengan kebijakan atau keputusan tertentu. Skema ini, menurut penyidik, bisa memperlihatkan adanya intervensi yang dilakukan melalui jaringan kepercayaan. Dengan memanggil Fitri, KPK berusaha menemukan bukti yang menghubungkan dana CSR dengan kebijakan korupsi tersebut.
Peran CSR dalam Korupsi dan Dampaknya
CSR biasanya diatur secara transparan, tetapi dalam beberapa kasus, dana tersebut bisa digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. KPK memperkirakan bahwa dana CSR BI dan OJK tidak hanya dialirkan ke organisasi atau komunitas tertentu, tetapi juga ke individu yang memiliki hubungan langsung dengan pihak pengambil keputusan.
Heri Gunawan dan Fitri Assiddikki dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam dunia politik dan media. Keterlibatan mereka dalam kasus ini bisa memperlihatkan adanya kebijakan korupsi yang melibatkan lingkaran kekuasaan. Fitri, sebagai model, bisa menjadi penghubung antara pihak-pihak yang memperoleh dana CSR dan pihak yang melakukan pengalihan dana.
KPK juga menjelaskan bahwa korupsi dalam konteks CSR bisa terjadi melalui beberapa cara. Misalnya, ada kemungkinan dana dialirkan ke lembaga atau pihak yang tidak memenuhi kriteria, atau digunakan untuk memperoleh keuntungan finansial dalam bentuk kompensasi atau hadiah. Selain itu, ada potensi pihak-pihak tertentu memanfaatkan CSR sebagai alat tekanan untuk mencapai tujuan politik tertentu.
Penyidik KPK mengatakan bahwa proses penyelidikan ini tidak hanya fokus pada saksi-saksi, tetapi juga pada dokumen-dokumen terkait alur dana CSR. Mereka berusaha membandingkan data keuangan dan laporan CSR dengan fakta-fakta di lapangan. Kehadiran saksi seperti Fitri sangat penting untuk mengungkap detail skema ini.
Menurut Budi Prasetyo, KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk individu yang terkait dengan Heri Gunawan. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah seperti ini akan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aspek dari skema korupsi CSR dapat terungkap. "Penyidik akan mengambil langkah yang diperlukan jika saksi tidak kooperatif," ujarnya.
"Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam upaya memperkuat kasus, KPK juga akan memeriksa apakah ada transaksi keuangan lainnya yang terkait dengan dana CSR. Mereka mencari tahu apakah ada bentuk pembukuan yang tidak jujur, atau apakah ada pihak yang berperan sebagai penerima dana secara tidak langsung.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana dana CSR bisa menjadi sarana korupsi. Dengan menggali lebih dalam, KPK berharap dapat menemukan bukti yang membuktikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan masyarakat umum.
Proses penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menegakkan hukum korupsi. Dengan memperoleh bukti yang jelas, KPK bisa memulai penyidikan lebih lanjut, bahkan sampai ke tahap penuntutan. Fitri Assiddikki, sebagai salah satu saksi utama, menjadi fokus utama dalam kasus ini.
KPK juga menekankan bahwa mereka akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam korupsi CSR mendapatkan hukuman yang setimpal. Pemangkiran saksi seperti Fitri, yang kedua kalinya, menunjukkan tingkat ketidakko