DonasiKitaBisa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: MPR Sebut Masalah Papua Jadi Tanggungjawab Wapres Gibran

Published Juli 8, 2026 · Updated Juli 8, 2026 · By Intan Saputra

MPR Sebut Masalah Papua Jadi Tanggung Jawab Wapres Gibran

Special Plan - Di tengah perhatian publik terhadap kondisi di Papua, Bambang Wuryanto, Wakil Ketua MPRRI, atau yang dikenal sebagai Bambang Pacul, memberikan pernyataan yang menarik perhatian. Ia menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan wilayah Papua. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap isu-isu yang belakangan mengemuka, termasuk tantangan dan dinamika di provinsi tersebut.

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua

Bambang Pacul menjelaskan bahwa peran Wakil Presiden dalam urusan Papua telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Menurutnya, status otonomi khusus Papua memberikan mekanisme penanganan yang berbeda dibandingkan daerah lain. "Papua adalah wilayah otonomi khusus, yang pasti diberlakukan secara spesifik. Kekhususan ini sebenarnya telah diatur dalam undang-undang, dan menjadi tanggung jawab Wakil Presiden," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

"Karena kekhususannya, wewenang tersebut berada dalam porsi Wakil Presiden," tambahnya.

Dalam penjelasannya, Bambang Pacul menekankan bahwa tanggung jawab Wapres terkait Papua tidak hanya berupa kegiatan lapangan, tetapi juga mencakup peran dalam penyusunan kebijakan. Ia mengungkapkan bahwa UU Otsus Papua dirancang untuk memastikan adanya penyesuaian dalam pengelolaan daerah tersebut, termasuk pengambilan keputusan yang berbeda dari wilayah otonomi biasa.

Peran Wapres dalam Kebijakan Papua

Pacul juga menyebutkan bahwa isu-isu strategis di Papua seharusnya menjadi fokus pembicaraan dengan Wapres. Menurutnya, hal ini terkait dengan peran yang diamanatkan dalam regulasi. "Jadi kalau hal-hal kayak begitu sebaiknya itu ditanyakan pada Wapres. Undang-undangnya memang menyatakan demikian, dan otonomi khusus ini memang memerlukan pendekatan khusus," tambahnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kewenangan Wapres dalam urusan Papua bukan sekadar jabatan, tetapi juga amanat konstitusi. Pacul menjelaskan bahwa UU Otsus tidak hanya memberikan kewenangan eksekutif, tetapi juga menentukan tugas-tugas spesifik yang harus dipenuhi oleh seorang wakil presiden. Dalam konteks ini, Wapres diharapkan berperan aktif dalam membantu pemerintah pusat mengawasi dan memastikan implementasi kebijakan otonomi khusus Papua.

Klarifikasi Pernyataan Bambang Pacul

Menjawab kekhawatiran mungkin terjadi penafsiran yang keliru, Bambang Pacul menegaskan bahwa pernyataannya tidak bersifat subjektif, tetapi didasarkan pada ketentuan hukum. "Saya tidak mengatakan Wapres harus lebih aktif, tapi bunyi undang-undangnya. Bunyi undang-undangnya begitu," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa pembagian tugas ini merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang sudah disepakati bersama. Dengan status otonomi khusus, Papua memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang berbeda, termasuk keterlibatan Wapres dalam pengawasan dan evaluasi kebijakan. Pacul menambahkan bahwa UU Otsus memperkuat peran Wapres sebagai penjamin pelaksanaan otonomi, yang menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara otonomi daerah dan kebijakan nasional.

Respon terhadap Isu Papua

Pernyataan Bambang Pacul muncul di tengah diskusi intensif mengenai masalah Papua. Beberapa isu yang dibahas termasuk pembangunan, pembukaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, tanggung jawab Wapres dalam hal ini bisa menjadi bagian dari upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara lebih efektif.

Pacul juga menyinggung bahwa tugas Wapres tidak hanya terbatas pada pengambilan keputusan, tetapi juga mencakup koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ia menjelaskan bahwa wewenang tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan otonomi khusus Papua diterapkan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah untuk mengelola diri sendiri. "Ini tidak berarti Wapres harus berada di Papua terus-menerus, tetapi kehadirannya diperlukan dalam hal-hal yang strategis," kata Pacul.

Menurut Bambang Pacul, UU Otsus Papua bukan hanya tentang pemerintahan lokal, tetapi juga tentang integrasi daerah dengan pusat. Dengan adanya peran Wapres, diharapkan muncul penyesuaian dalam cara kerja pemerintah daerah dan pusat. "Undang-undang ini memberikan dasar bahwa Papua diperlakukan secara khusus, dan kekhususan ini harus diakui oleh semua pihak," ujarnya.

Konteks Pernyataan dan Peran Wapres

Konsep otonomi khusus Papua telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001, yang diadopsi melalui perubahan beberapa undang-undang. Status ini memberikan wewenang khusus kepada pemerintah provinsi Papua untuk mengatur daerahnya, termasuk dalam hal kebijakan sosial, ekonomi, dan politik. Namun, beberapa ketentuan dalam UU tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap memiliki peran penting dalam pengawasan.

Pacul menegaskan bahwa peran Wapres dalam pengelolaan Papua adalah bagian dari sistem yang diatur oleh undang-undang. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian dalam wewenang ini diperlukan agar pemerintah daerah dapat menjalankan tugasnya secara efektif, sementara pemerintah pusat tetap bisa mengawasi kebijakan yang dibuat. "Jadi, kekhususan Papua bukan hanya untuk pemerintah provinsi, tapi juga untuk Wapres dalam menjalankan tugasnya," kata Pacul.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa MPR RI berupaya menegaskan kembali konstitusi dan peraturan yang mengatur status otonomi khusus Papua. Dengan menegaskan tanggung jawab Wapres, MPR berharap mendorong koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pusat. Pacul juga menambahkan bahwa ini bisa menjadi dasar untuk menyelesaikan isu-isu yang muncul di Papua, termasuk keterlibatan aktif dalam pengambilan kebijakan.

Pentingnya Penyesuaian Peran Wapres

Pacul menekankan bahwa kekhususan Papua memerlukan penyesuaian peran Wapres dalam konteks pemerintahan. Ia menyinggung bahwa dalam beberapa situasi, pertanyaan mengenai pengelolaan Papua sebaiknya dijawab oleh Wapres, bukan hanya oleh pihak lain. "Ini adalah bagian dari amanat undang-undang, dan sebaiknya semua pihak memahami peran yang diberikan," ujarnya.

Menurut Bambang Pacul, penyesuaian peran