Topics Covered: Mendagri dan ATR/BPN Terbitkan Aturan Baru, Lahan Sawah Dilindungi Tanpa Hambat Program 3 Juta Rumah
Mendagri dan ATR/BPN Terbitkan Aturan Baru, Lahan Sawah Dilindungi Tanpa Hambat Program 3 Juta Rumah
Peluncuran Kebijakan untuk Konservasi Pertanian dan Pembangunan Perumahan
Topics Covered - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil langkah strategis dengan menetapkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten dan kota. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian, khususnya lahan sawah, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mencapai swasembada pangan. Dalam sesi yang diadakan secara hibrida di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) dan Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Jumat, 19 Juni 2026, dua menteri ini juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mempercepat pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Langkah untuk Menjaga Ketersediaan Lahan Pertanian
SEB yang dikeluarkan merupakan hasil dari koordinasi antara Mendagri dan ATR/BPN, sekaligus sebagai bagian dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. Regulasi ini menetapkan bahwa 87 persen dari lahan pertanian pangan berkelanjutan harus berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS), yang dianggap sebagai basis penting untuk produksi pangan nasional. Dalam pidatonya, Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan terjemahan dari Perpres LBS menjadi praktik nyata di lapangan. “Intinya adalah mengenai masalah menterjemahkan dari Perpres tentang LBS, yaitu Lahan Baku Sawah. Kita tahu bahwa Bapak Presiden juga punya program lain, yaitu program swasembada pangan,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.
Persoalan Pengembangan Wilayah dan Solusinya
Pengembangan rumah secara massal, bagian dari Program 3 Juta Rumah, seringkali berpotensi mengurangi luas lahan pertanian. Hal ini menciptakan ketegangan antara kebutuhan akan perumahan dan perlindungan kawasan pertanian. Tito mengungkapkan bahwa di lapangan, implementasi aturan ini menghadapi tantangan karena beberapa daerah telah terlebih dahulu mengalihkan fungsi lahan sawah menjadi kawasan komersial atau permukiman. Kondisi ini memberi kebingungan kepada pengembang yang telah membangun proyek di wilayah yang kemudian diakui sebagai LBS. “Masalah utamanya terjadi karena sebagian daerah sudah mengubah lahan pertanian menjadi kawasan permukiman atau komersial sebelum kebijakan ini diterapkan,” kata Tito. Dengan demikian, kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pengembang, dan proses sertifikasi lahan menjadi penting. Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa kuantitas 87 persen LBS dihitung pada tingkat provinsi, bukan lagi per kabupaten atau kota. Mekanisme ini memberi ruang bagi gubernur untuk melakukan penyesuaian atau kompensasi antarwilayah, sehingga tidak ada daerah yang terlalu terbatas dalam menyeimbangkan kebutuhan perumahan dan pertanian.
Peran Kebijakan dalam Mendorong Swasembada Pangan
Kebijakan yang diumumkan mengharuskan setiap provinsi menetapkan luas LBS secara keseluruhan, kemudian menyebar ke tingkat kabupaten/kota. “Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN, tapi tidak dikunci pada tingkat kabupaten/kota, dikunci pada tingkat provinsi,” tambah Tito. Langkah ini memberi kepastian bahwa meskipun ada proyek perumahan yang berjalan, lahan sawah tetap terjaga secara konsisten. Tito menekankan bahwa SKB dan SEB yang ditandatangani tidak menafikan tujuan program swasembada pangan. Sebaliknya, kedua kebijakan ini saling melengkapi. Dengan aturan yang mengamanatkan 87 persen lahan pertanian berkelanjutan berasal dari LBS, pemerintah daerah diberi wewenang untuk menyesuaikan alokasi lahan secara lebih fleksibel. “Keputusan bersama ini memberikan kepastian dan juga landasan dalam rangka untuk sertifikasi tadi,” jelas Tito. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini memungkinkan pembangunan perumahan berjalan tanpa mengorbankan kebutuhan pertanian.
Konteks Kebijakan dan Pelaksanaan di Lapangan
Program 3 Juta Rumah, yang diusung pemerintah, bertujuan memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, pelaksanaannya seringkali menghadapi hambatan karena penggunaan lahan sawah yang belum selesai diatur. Kebijakan baru ini diharapkan menjadi jembatan untuk mengatasi konflik antara pembangunan perumahan dan konservasi pertanian. Dengan memperkuat peran LBS sebagai landasan, pemerintah dapat menjaga ketersediaan lahan untuk kegiatan pertanian sekaligus mempercepat pemberdayaan masyarakat.
Perspektif Daerah dan Pengembang
Para pengambil kebijakan daerah menyambut baik aturan ini, karena memberikan ruang untuk menyesuaikan kebutuhan wilayah. Selain itu, pengembang perumahan pun merasa lebih yakin dalam membangun proyek, karena tidak ada batasan ketat terhadap penggunaan lahan sawah selama masih sesuai dengan target provinsi. Tito mengatakan bahwa aturan ini mengubah paradigma pengelolaan lahan dari tingkat kabupaten/kota ke provinsi, sehingga lebih mampu menghadapi perubahan kebutuhan. Pembangunan perumahan yang diatur melalui SKB dan SEB ini diharapkan tidak mengganggu proses pertanian. Tito menjelaskan bahwa kebijakan ini memastikan lahan pertanian tetap terjaga, sekaligus memberi ruang untuk peng