DonasiKitaBisa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Visit Agenda: Menkum Siap Bantu Tiga WN Belanda Kembali Jadi WNI, Diduga Korban Adopsi Ilegal dan Human Trafficking

Published Juni 12, 2026 · Updated Juni 12, 2026 · By Rafi Hakim

MenkumHAM Bantu Tiga Warga Belanda Kembali Jadi WNI, Diduga Korban Adopsi Ilegal

Konferensi tentang Kewarganegaraan di Jakarta Selatan

Visit Agenda - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Supratman Andi Agtas, menggelar diskusi khusus di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, pada Jumat, 12 Juni 2026. Acara ini bertujuan untuk menyelidiki kasus tiga warga negara Belanda yang ingin memperoleh kembali status warga negara Indonesia (WNI). Pemimpin Kementerian mengatakan siap memberikan dukungan dalam upaya ini, yang terkait dengan kejadian adopsi ilegal dan perdagangan manusia.

Kisah Tiga Korban Adopsi Ilegal

Ketiganya, Casmat Van Bloppoel, Scipio Jean Luc (dikenal sebagai Indra Jaya Laksana), dan Ana Maria Van Valen, mengklaim telah menjadi korban praktik adopsi tidak resmi belasan tahun lalu. Mereka mengungkapkan bahwa anak-anak mereka diculik dan dijual ke luar negeri, sehingga kehilangan identitas asli. Pada acara Visit Agenda, mereka menyampaikan harapan untuk menyelesaikan masalah ini dan kembali ke Indonesia sebagai WNI.

Proses Pemulihan Hak Kewarganegaraan

Supratman menegaskan bahwa kebijakan pemulihan kewarganegaraan tetap berlaku bagi warga negara asing dengan hubungan keluarga terhadap WNI. Namun, kasus ini memerlukan pendekatan khusus karena melibatkan kejadian historis. "Dengan Visit Agenda ini, kita dapat memastikan langkah-langkah yang tepat untuk mengembalikan hak mereka," ujarnya. Menteri juga menyebutkan bahwa pengadilan akan mengaudit dokumen adopsi yang disimpan selama bertahun-tahun.

Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut serta dalam forum Visit Agenda, dengan fokus pada verifikasi riwayat adopsi korban. Supratman menjelaskan bahwa DJKI akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengumpulkan semua bukti, termasuk surat adopsi dan catatan keluarga. "Kita perlu memastikan bahwa setiap proses adopsi diselidiki secara cermat agar tidak ada kebingungan status," tambahnya.

Pertemuan Langsung dengan Menteri

Ketiga warga Belanda tersebut hadir secara langsung dalam acara Visit Agenda, menjelaskan pengalaman pribadi mereka sebagai korban adopsi ilegal. Casmat Van Bloppoel menyatakan bahwa keluarga aslinya di Indonesia masih menantikan proses pengembalian kewarganegaraannya. Scipio Jean Luc, yang juga dikenal sebagai Indra Jaya Laksana, menambahkan bahwa ia diasingkan sejak usia lima tahun dan merasa kehilangan koneksi dengan akar budaya aslinya. Ana Maria Van Valen berharap bisa mengakui hubungan keluarga dengan saudara-saudara di tanah air.

Penegakan Hukum dalam Kasus Adopsi Ilegal

Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemerintah sedang memperkuat sistem pengawasan terhadap adopsi anak asing. Ia menekankan perlunya kerja sama internasional, terutama dengan pemerintah Belanda, untuk menyelesaikan kasus ini. "Kita harus memastikan bahwa setiap adopsi diatur dengan transparan dan tidak menimbulkan kebingungan bagi korban," ujarnya. Selain itu, proses ini memerlukan persetujuan dari pihak keluarga yang terlibat.

Konteks Perdagangan Manusia dan Adopsi Ilegal

Kasus tiga warga Belanda ini menjadi contoh dari fenomena perdagangan manusia yang masih terjadi di Indonesia. Supratman menyatakan bahwa adopsi ilegal sering kali terjadi di daerah tertentu, dengan korban berasal dari keluarga yang kurang mampu. "Dengan Visit Agenda ini, kita bisa memperkuat upaya pemerintah dalam mengatasi masalah serupa di masa depan," tuturnya. Pemimpin Kementerian juga menyebutkan bahwa regulasi akan diperbarui untuk menghindari kesalahan serupa.

Perspektif Internasional dan Harapan Masyarakat

Visit Agenda tidak hanya menjadi wadah diskusi internal, tetapi juga membuka kesempatan untuk melibatkan pihak luar. Supratman mengatakan bahwa kerja sama dengan Belanda penting dalam memastikan keadilan bagi ketiga korban. Masyarakat Indonesia berharap pemerintah mempercepat proses ini, sementara pihak adopsi menginginkan pengakuan atas kontribusi mereka. "Kita harus menyeimbangkan antara hak korban dan kepentingan pihak keluarga," jelasnya.

Persiapan untuk Solusi Berkelanjutan

Sebagai bagian dari Visit Agenda, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) sedang mempersiapkan mekanisme baru untuk menyelesaikan kasus adopsi ilegal. Supratman menegaskan bahwa proses pemulihan kewarganegaraan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada kesalahan dalam identifikasi status. "Dengan keterlibatan pihak asing, kita bisa menciptakan solusi yang lebih inklusif," ujarnya. Acara ini menjadi langkah awal menuju keadilan bagi tiga individu yang berharap kembali ke Indonesia sebagai WNI.