DonasiKitaBisa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Visit Agenda: Nasib Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan YTR, Kapolda Jabar: Pasal Berlapis Menanti

Published Juni 27, 2026 · Updated Juni 27, 2026 · By Fitri Setiawan

Visit Agenda: Nasib Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan YTR, Kapolda Jabar Harapkan Pasal Berlapis

Visit Agenda menjadi sorotan publik setelah Polda Jabar menggelar konferensi pers mengenai kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YY, seorang perempuan. Acara tersebut diadakan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Jumat, 26 Juni 2026, dan dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, serta perwakilan dari LPSK, Komnas Perempuan, dan RS Hasan Sadikin. Visit Agenda ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai peristiwa yang menimpa korban dan tindakan hukum yang akan diambil terhadap pelaku.

Keprihatinan Kapolda Jabar atas Kejadian Tragis

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan rasa sedih dan kepedulian terhadap kondisi YY. "Visit Agenda ini menjadi kesempatan untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah perbuatan yang serius dan harus dituntut hukum secara tegas," ujarnya. Rudi mengungkapkan bahwa kejadian ini menunjukkan perbedaan antara kehidupan yang aman dan kondisi korban yang terus mengalami penyikapan selama dua tahun. "Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa perempuan harus dilindungi di segala aspek, termasuk dalam hubungan percintaan," tambahnya.

"Pelaku melakukan berbagai bentuk kekerasan, seperti menyundut tubuh korban dengan rokok, memukul kepala dengan tangan kosong, serta menikam wajah, kepala, mulut, dan telinga menggunakan helm. Tindakan ini berulang kali dilakukan hingga korban mengalami luka-luka berat," jelas Rudi.

Proses Penyekapan dan Kekerasan Selama Dua Tahun

Taufik Hidayat, pelaku kasus, pertama kali bertemu korban melalui aplikasi kencan Tinder pada 2024. Hubungan mereka berkembang hingga memutuskan tinggal bersama di sebuah rumah kos. Namun, sejak saat itu, keluarga korban kehilangan jejak YY. Mereka mencoba menghubungi melalui media sosial Facebook, tetapi korban terkesan menghindar karena merasa dewasa dan ingin mandiri. Visit Agenda ini menyoroti bagaimana hubungan yang awalnya baik berubah menjadi tragedi yang menimpa korban.

Kasus ini berlangsung selama 2 tahun, mulai Mei 2024 hingga Juni 2026. Selama masa penyekapan, TH memindahkan korban ke empat lokasi berbeda untuk menghindari penyelidikan. Lokasi pertama di Cicaheum menjadi tempat awal kekerasan fisik, termasuk memukul dan menyundut tubuh korban dengan rokok. Visit Agenda memperlihatkan betapa brutalnya tindakan pelaku yang terus berlanjut hingga korban kehilangan kemampuan melihat.

Kekejaman di Lokasi Kedua dan Ketiga

Dari September 2024 hingga Januari 2025, korban pindah ke kosan kedua yang berdekatan dengan lokasi pertama. Di sini, mata kiri korban dipukul dengan besi hingga kebutaan. Visit Agenda mencakup pengungkapan bahwa kekejaman terus berlanjut di lokasi ketiga, yaitu Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dari Februari hingga Desember 2025. Di tempat ini, TH memukul mata kanan korban dengan helm, serta menebas lututnya dengan senjata tajam. Tindakan ini menunjukkan pengendalian psikologis yang dilakukan pelaku untuk memastikan korban tidak menceritakan kejadian tersebut.

Rudi Setiawan menegaskan bahwa kasus ini melibatkan berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikologis. "Visit Agenda ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan penyekapan, tetapi juga mengancam keamanan korban secara berkelanjutan," tambahnya. Ia menjelaskan bahwa empat titik TKP yang terungkap menjadi bukti dari kejahatan yang berturut-turut. Kondisi korban yang memprihatinkan saat ini, dengan luka serius dan kehilangan penglihatan, menjadi bukti kekejaman yang terus berlanjut.

"Kami berharap, Visit Agenda ini bisa menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap perempuan adalah tindakan berat yang harus dituntut secara hukum berlapis," ujar Kapolda Jabar.

Kepolisian Daerah Jawa Barat berencana melibatkan kejaksaan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Dengan adanya empat TKP, investigasi akan mencakup seluruh peristiwa yang terjadi selama dua tahun. Visit Agenda ini juga menjadi ajang untuk menyampaikan rasa syukur atas dukungan dari lembaga perlindungan dan masyarakat yang terus memantau kasus. Rudi berharap, tindakan hukum ini bisa memberikan keadilan kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak terkait.

Kapolda Jabar mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kasus serupa. "Visit Agenda ini menjadi peringatan bahwa kekerasan dalam hubungan percintaan bisa berujung pada tragedi yang memilukan," tambahnya. Ia menekankan bahwa peristiwa yang menimpa YY tidak hanya menjadi sorotan lokal, tetapi juga diharapkan menjadi bahan perhatian nasional dalam meningkatkan perlindungan terhadap perempuan. Dengan proses hukum yang berlapis, Rudi yakin keadilan bisa tercapai bagi korban dan masyarakat bisa belajar dari kejadian ini.