Kebijakan Baru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Penyidikan KPK Dipindahkan ke Polres Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpindahan lokasi pemeriksaan terhadap kasus korupsi yang menyeret Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Pemindahan ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan, karena Polres Cilacap dianggap menjadi pihak eksternal yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari duit korupsi yang diterima dari bupati.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas agar tidak ada ketidakseimbangan dalam proses penyelidikan. Kami menerima informasi bahwa Polres Cilacap menjadi salah satu pihak yang menerima THR dari dana hasil pemerasan,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu, lembaga antikorupsi menangkap 27 orang, termasuk Bupati Cilacap yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini terungkap melalui praktik pemberian THR kepada Forkopimda dengan ancaman mutasi jabatan atau keseriusan loyalitas jika tidak memenuhi tuntutan.
KPK mengungkap bahwa dana THR yang diduga hasil pemerasan mencapai Rp610 juta, dengan target awal Rp750 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari 23 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai bentuk pembayaran untuk keperluan pribadi dan pembagian THR kepada para pejabat.
Kasus Korupsi THR di Forkopimda
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka. Penahanan terhadap kedua tersangka berlangsung selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih.
Lembaga antikorupsi menyatakan bahwa praktik pemerasan terjadi saat Syamsul meminta dana dari SKPD dengan janji memberikan THR. KPK memastikan bahwa kasus ini bukan hanya terbatas di Cilacap, melainkan dikhawatirkan terjadi di daerah lain. “Banyak kepala daerah yang melakukan cara serupa, sehingga kita mengingatkan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang transparan,” tambah Asep.
