Mengatasi Masalah: Polda Maluku Musnahkan Ribuan Liter Sopi, Tekan Gangguan Kamtibmas dan Konflik Sosial
Polda Maluku Musnahkan Ribuan Liter Sopi, Tekan Gangguan Kamtibmas dan Konflik Sosial
Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat, Polda Maluku melakukan pemusnahan 5.856 liter minuman keras tradisional sopi, hasil sitaan dari operasi penertiban yang digelar di berbagai wilayah. Kegiatan ini diadakan di Lapangan Tahapary, Tantui, Ambon, pada hari Sabtu. Aksi ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap meningkatnya insiden gangguan keamanan yang terkait dengan konsumsi alkohol ilegal.
Operasi Pekat Salawaku dan KRYD
Langkah tegas ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Salawaku 2026 serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang secara intens dilaksanakan oleh Polda Maluku. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat, serta mencegah konflik sosial yang sering dipicu oleh peredaran sopi.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa sopi sering menjadi akar masalah berbagai konflik antar kelompok hingga antar kampung. Ini berpotensi mengganggu harmoni sosial yang sudah terbangun di tengah masyarakat.
Hasil Situasi dan Kontribusi Polisi
Dari total 15.103 liter sopi yang berhasil disita dalam Operasi Pekat Salawaku 2026, 5.856 liter di antaranya dimusnahkan dalam acara yang dipimpin langsung Kapolda. Sitiannya terdiri dari 1.665 liter yang disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, serta 4.191 liter dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Impact Penyitaan
Kapolda mengilustrasikan manfaat dari tindakan ini. Jika satu liter sopi dapat menyebabkan dua individu mabuk, maka dari 15.103 liter yang diamankan, sekitar 30.000 orang terhindar dari risiko kesehatan, kecelakaan lalu lintas, serta keterlibatan dalam tindak kriminal. Pemusnahan ini juga memberikan pesan bahwa konsumsi miras ilegal tidak akan ditoleransi.
Kegiatan ditutup dengan simbolisasi penumpahan sopi ke dalam kolam penghancuran. Kapolda bersama Forkopimda ambil bagian dalam aksi ini, menunjukkan sinergi antar lembaga pemerintah daerah. Penandatanganan berita acara pemusnahan dilakukan sebagai bentuk legalitas, memastikan proses sesuai hukum.
Upaya Lain di Daerah Lain
Selain Ambon, Polres Blitar juga menggelar pemusnahan miras ilegal dan knalpot brong, menghancurkan ribuan botol minuman keras serta puluhan knalpot tidak standar. Di Kupang, aparat Polresta Kota mengamankan 250 liter sopi dari penyelundupan di Dermaga Hunimua, Maluku Tengah. Modus operandi penyelundupan ini masih menjadi perhatian khusus, karena mampu lolos dari pengawasan.
Dengan menekan peredaran sopi, Polda Maluku dan lembaga terkait bertekad menjaga stabilitas sosial serta kesejahteraan masyarakat. Langkah ini menegaskan komitmen untuk mengurangi potensi insiden yang merugikan publik.

