Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

KPK Pindahkan Pemeriksaan THR Korupsi ke Polres Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis dengan memindahkan penyelidikan kasus dana Tunjangan Hari Raya (THR) korupsi ke Polres Banyumas. Tindakan ini bertujuan mengurangi risiko konflik kepentingan, lantaran Polres Cilacap terlibat dalam penerimaan THR dari duit haram yang dikumpulkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya.

Penyelidikan THR Haram Terungkap dalam OTT

Kasus korupsi ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam skandal tersebut, Bupati Cilacap diduga memeras para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menuruti permintaan. Uang THR diperkirakan mengalir ke Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa, dengan target total setoran mencapai Rp750 juta.

“Kami memutuskan menempatkan pemeriksaan di Polres Banyumas karena adanya indikasi bahwa Polres Cilacap terlibat dalam distribusi THR dari duit korupsi,” kata Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK juga menyita uang tunai Rp610 juta yang diduga hasil pemerasan dari SKPD. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan pihak eksternal. Dalam kasus ini, penyidik mengungkapkan bahwa Polres Cilacap menjadi salah satu pihak yang menerima THR haram tersebut.

Perkara Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Setelah OTT, KPK menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Dengan memindahkan pemeriksaan ke wilayah lain, kita bisa menjaga keadilan dalam proses hukum,” jelas Asep, yang menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk menghindari ketidakseimbangan dalam penyelidikan.

KPK terus mengimbau agar pihak eksternal tidak menerima THR dari pemerintah daerah. Tindakan ini menjadi langkah untuk menegakkan aturan anti-korupsi. Selain itu, lembaga anti-korupsi ini juga memperkuat larangan terkait pengumpulan THR yang mengandung indikasi pemberian uang suap.

Dalam proses penyidikan, KPK mengambil 13 dari 27 orang yang diamankan dalam OTT untuk pemeriksaan lanjutan. Ini menunjukkan bahwa praktik pemerasan terjadi sejak Lebaran 2025, memicu perhatian publik terhadap detail kasus lebih lanjut.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar diatas untuk daftar donor darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *