Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Terlibat Penerimaan THR dari Dana Tidak Sah, KPK Pindahkan Proses Hukum ke Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpindahan lokasi pemeriksaan kasus dana THR yang diduga berasal dari korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Langkah ini bertujuan menghindari konflik kepentingan, lantaran Polres Cilacap dianggap terlibat dalam penerimaan uang tunjangan tersebut.
Menurut Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, penyidik memilih Polres Banyumas sebagai tempat pemeriksaan karena adanya indikasi dana ilegal yang dialirkan ke lembaga tersebut. “Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dari 27 orang yang diamankan, pemeriksaan dialihkan ke Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan,” jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).
“Berdasarkan informasi, Polres Cilacap menjadi salah satu pihak eksternal yang menerima danaTHR haram dari Bupati. Dengan memindahkan proses hukum, KPK memastikan pemeriksaan berjalan adil dan tidak bermasalah,” kata Asep.
KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga hasil pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dana tersebut digunakan untuk membayar THR pribadi dan kepada pihak eksternal, termasuk Forkopimda, seperti polisi dan jaksa. Total dana yang diperkirakan dialirkan mencapai Rp750 juta.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsul Auliya, Bupati Cilacap, dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap. KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Kasus korupsi ini melibatkan ancaman mutasi jabatan sebagai alat tekanan kepada kepala dinas atau SKPD yang menolak menyetujui pembagian THR. Pemeriksaan intensif terhadap 13 dari 27 tersangka juga dilakukan di Jakarta. Dengan demikian, KPK mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap sejak tahun 2025.
KPK kembali menegaskan larangan pemberian THR kepada pihak eksternal oleh kepala daerah, setelah Syamsul Auliya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini memberi dampak besar terhadap masyarakat yang kini memperhatikan detail investigasi lebih dekat.
