Program Terbaru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memindahkan proses pemeriksaan kasus danaTHR dari Polres Cilacap ke Polres Banyumas. Tindakan ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan, karena Polres Cilacap menjadi salah satu pihak yang menerima dana hasil pemerasan dari bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu.
Detail Pemerasan THR
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa bupati Cilacap menyalurkan danaTHR dari kekhawatiran akan perpindahan jabatan atau ketidaksetiaan terhadap dirinya. Para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diduga dipaksa menyetorkan uang dengan ancaman mutasi. Bupati Syamsul Auliya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik korupsi tersebut.
“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan, karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut telah dialokasikan ke Forkopimda, salah satunya adalah Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).
Sejumlah SKPD diduga menyetorkan dana haram sebesar Rp610 juta untuk mendapatkan THR dari bupati. Dugaan ini semakin kuat setelah KPK menangkap Syamsul Auliya dalam operasi tangkap tangan. Selain itu, KPK juga menyebutkan bahwa dana yang disetorkan mencapai Rp750 juta, termasuk untuk kebutuhan pribadi bupati.
Langkah KPK dalam Penyidikan
Setelah OTT, KPK mengangkat kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Syamsul Auliya, bupati Cilacap, dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.
Menurut Asep, danaTHR yang diberikan kepada Forkopimda juga melibatkan Kapolresta Cilacap. Dalam penyelidikan, KPK membongkar dugaan bahwa bupati menggunakan dana hasil pemerasan untuk mengalokasikan THR ke seluruh institusi di lingkup pemerintah daerah. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret-2 April 2026,” tambah Asep.
Potensi Penyelidikan Lebih Lanjut
KPK yakin bahwa praktik pemerasan THR ini bukan hanya terjadi di Cilacap, tetapi juga melibatkan kepala daerah lainnya. Dengan menaikkan kasus ke penyidikan, KPK berharap bisa mengungkap sumber dana yang digunakan untuk memperkuat skema korupsi ini. “KPK terus mendalami sumber uang yang disetorkan kepada Syamsul Auliya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta,” tambah Asep.
Kasus ini memperlihatkan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membutuhkan dana sebesar Rp515 juta untuk THR polisi dan jaksa. Dugaan pemerasan ini juga membuat publik penasaran tentang seluk-beluk korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah. KPK berharap upaya penindasan ini bisa menjadi contoh bagi pemerintahan lain untuk menjaga integritas dan tata kelola yang baik.

