Strategi Penting: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

KPK Pindahkan Pemeriksaan THR ke Polres Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis dengan memindahkan proses penyelidikan ke Polres Banyumas. Tindakan ini bertujuan mengurangi potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi karena Polres Cilacap sempat menjadi salah satu penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana ilegal yang diklaim berasal dari korupsi bupati. Pemeriksaan dilakukan di lokasi lain untuk menjaga keadilan dalam proses hukum.

Penyelidikan di Banyumas: Alasan di Balik Pemindahan

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3), Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan informasi bahwa Polres Cilacap termasuk pihak eksternal yang menerima dana THR dari bupati. “Karena dana tersebut telah dialirkan ke Forkopimda, salah satunya Polres Cilacap, maka pemeriksaan dilakukan di tempat yang berbeda untuk menghindari bias,” tuturnya.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut sudah terkait dengan Forkopimda,” jelas Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Selain itu, lembaga anti-korupsi tersebut melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 4 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Detail Kasus: THR dari Dana Pemerasan

KPK mengungkap bahwa bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga memeras para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan atau kesan tidak setia. Dana yang dikumpulkan dari pemerasan mencapai Rp610 juta, digunakan untuk memenuhi kebutuhan THR Forkopimda serta kepentingan pribadi. Total dana yang ditargetkan adalah Rp750 juta, namun hanya tercapai sebagian.

Dugaan korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat 27 orang. Selain itu, KPK juga menyebut bahwa kekhawatiran akan digeser jabatan menjadi salah satu alasan para SKPD menyetorkan uang ke bupati. Dalam penjelasan, Asep menyatakan bahwa bupati membutuhkan Rp515 juta untuk THR polisi dan jaksa di forkopimda.

KPK menekankan pentingnya integritas dan pengelolaan pemerintahan yang transparan. Lembaga tersebut meyakini bahwa praktik serupa dilakukan oleh banyak kepala daerah lainnya. Pengungkapan ini mengejutkan publik karena menunjukkan adanya keterlibatan tinggi pihak-pihak internal dalam tindak pidana korupsi.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar diatas untuk daftar donor darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *