Pembahasan Penting: Pimpinan MPR: Pembentukan Ditjen Pesantren harus majukan pesantren
Pimpinan MPR: Pembentukan Ditjen Pesantren harus majukan pesantren
Jakarta – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW), yang juga menjadi anggota Komisi VIII DPR, menyambut baik langkah pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Ia menilai, penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hal tersebut merupakan kemajuan signifikan yang perlu diapresiasi. “Alhamdulillah, proses ini memberikan arah yang lebih jelas,” ujar HNW dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa.
Dalam konteks transformasi internal Kementerian Agama, pembentukan Ditjen Pesantren dinilai sebagai kebutuhan utama. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan, terutama di lembaga-lembaga pesantren, pasca-keresahan atas pergeseran fungsi kementerian tersebut. “Langkah ini seharusnya menjadi solusi, bukan sumber masalah baru,” tambahnya, menyebut kritik yang sering muncul tentang kenaikan birokrasi.
“Karena itu, Ditjen Pesantren harus memperkuat sistem pengelolaan dan pelayanan, serta memastikan kebijakan bersifat adil, bukan malah memperparah efisiensi yang sudah ada,” kata HNW.
HNW mengingatkan bahwa kehadiran lembaga ini harus mampu menjawab tantangan yang dihadapi pesantren. Menurutnya, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR pada 12 Maret 2026, telah disepakati kerja sama antara Menteri PANRB dan Menteri Agama untuk merancang struktur organisasi. Sebelumnya, pada 28 Januari 2026, Komisi VIII juga meminta percepatan pembentukan lembaga tersebut.
Dalam ekosistem pesantren yang luas, HNW menekankan pentingnya penjangkauan yang menyeluruh. Dengan 42.369 pesantren, 104.204 madrasah diniyah takmiliyah, dan 194.901 lembaga Al-Qur’an, ia memandang bahwa Ditjen Pesantren harus mampu mencakup semua bentuk kelembagaan. “UU No. 18/2019 menjamin pesantren memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
“Ditjen Pesantren juga harus mewujudkan keadilan dalam mengelola dana abadi, termasuk memisahkan dana pesantren dari dana pendidikan umum,” tambah HNW.
Menurut HNW, saat ini alokasi dana abadi pesantren hanya sekitar Rp500 miliar, padahal total dana abadi pendidikan mencapai lebih dari Rp11 triliun pada 2025. Ia menyoroti perlunya pengoptimalan dana tersebut untuk meningkatkan manfaat bagi pesantren. Selain itu, ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah, seperti pembebasan pajak, sebagai bentuk apresiasi terhadap peran pesantren dalam sejarah bangsa.
HNW, yang juga ketua Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor, menambahkan bahwa lembaga-lembaga pesantren memiliki peran yang tidak bisa digantikan. “Mereka telah berkontribusi sejak sebelum kemerdekaan, dan kini waktunya untuk memastikan pengakuan serta perlindungan yang layak,” pungkasnya.
