Rencana Khusus: Pemkot Banjarmasin terapkan WFH setiap Jumat
Pemkot Banjarmasin Terapkan Sistem Kerja di Rumah Setiap Jumat
Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Plt Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Dolly Sahbana, mengatakan bahwa kebijakan ini dijalankan sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi. “Kebijakan ini sudah dijalankan sejak Jumat kemarin,” ujarnya.
Dolly menjelaskan bahwa sistem WFH akan diatur melalui surat edaran yang nanti dikeluarkan oleh Wali Kota Banjarmasin. “Surat edaran tersebut sedang dalam proses penerapan akhir, dan seluruh aspek teknis sudah disiapkan oleh SKPD,” tambahnya. Pihaknya menegaskan bahwa pelaksanaan ini melibatkan beberapa tahapan, seperti absensi digital, penilaian kinerja, serta evaluasi pegawai selama menjalankan tugas di rumah.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, kebijakan ini memiliki batasan ketat. “WFH hanya berlaku bagi staf yang tidak terlibat langsung dengan pelayanan publik,” jelasnya. Pejabat struktural, seperti eselon II, III, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), dan Jabatan Fungsional (JF), tetap diharuskan hadir di kantor seperti hari biasa.
“Tidak ada penerapan WFH untuk pejabat-pejabat tersebut,” tutur Eka.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Banjarmasin berharap dapat mencapai penghematan energi tanpa mengorbankan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) atau kualitas layanan publik. Meski demikian, sistem ini tetap dipantau secara ketat untuk memastikan efektivitasnya.
