Yang Dibahas: Komisi XIII setuju RUU PSDK dibawa ke rapat paripurna
Komisi XIII DPR RI Setujui RUU PSDK untuk Paripurna
Jakarta, Senin – Setelah delapan fraksi partai politik memberikan pandangan, Komisi XIII DPR RI memutuskan untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) ke rapat paripurna. Ketua Komisi XIII Willy Aditya mengonfirmasi hal ini, menanyakan keputusan fraksi dan pemerintah terkait langkah tersebut.
Rancangan Undang-Undang PSDK
RUU PSDK berisi 12 bab dan 78 pasal, menurut Dewi Asmara, Wakil Ketua Komisi XIII dan Ketua Panja RUU tersebut. Isi undang-undang ini meluaskan perlindungan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang sering menghadapi ancaman.
“RUU PSDK mencakup perubahan perlindungan bagi subjek peradilan pidana,” ujar Dewi Asmara.
Dalam RUU ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diangkat sebagai lembaga negara. Pemekaran perwakilan di daerah juga diatur, dengan pelaksanaannya disesuaikan kebutuhan setempat. Dewi menambahkan bahwa LPSK memiliki wewenang membentuk satuan tugas khusus untuk mendukung tugasnya.
Pengelolaan Dana Abadi Korban
Undang-undang ini juga menyebutkan dana abadi korban, yaitu dana yang digunakan untuk kompensasi dan pemulihan korban. Dana tersebut dikelola oleh kementerian yang mengatur urusan keuangan negara, dengan pendapatan berasal dari berbagai sumber seperti APBN, bagi hasil penerimaan negara bukan pajak, denda pidana, serta pendapatan investasi.
“Hasil pengelolaan dana abadi korban bisa dimanfaatkan LPSK,” jelas Dewi Asmara.
Menurut Dewi, dana tersebut dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara. Sementara itu, kompensasi didefinisikan sebagai ganti rugi yang diberikan negara ketika pelaku tidak mampu menutupi kerugian korban.
Respon Pemerintah dan LPSK
Pemerintah menyampaikan apresiasi terhadap selesainya RUU PSDK. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan rasa terima kasih kepada anggota Komisi XIII.
“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII yang dedikasinya berhasil menyelesaikan RUU ini,” kata Edward Omar Sharif Hiariej.
Ketua LPSK Achmadi juga menyatakan dukungan atas rampungnya RUU tersebut. Ia berharap undang-undang ini mampu meningkatkan perlindungan korban dan mendorong keadilan lebih kuat.

