Hasil Pertemuan: Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024
Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan adanya kerugian yang dialami jemaah haji reguler akibat perubahan distribusi kuota. Hal ini menyebabkan banyak calon jemaah harus menunda perjalanan ke Tanah Suci. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sekitar 8.400 jemaah yang dulu direncanakan berangkat tahun 2024 akhirnya tertunda. Akibatnya, durasi penantian mereka memperpanjang.
“Harusnya mereka berangkat tahun 2024, tetapi akhirnya tidak jadi berangkat. Mereka yang berangkat justru menggunakan kuota haji khusus,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
KPK menyoroti pembagian kuota haji 2024 yang berdampak signifikan pada kelompok jemaah reguler. Jumlah jemaah haji reguler mencapai 213.320 orang, sementara kuota untuk haji khusus hanya sekitar 27.680. Pada periode tersebut, skema pembagian kuota diatur secara merata, yaitu 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI pada November 2023, disepakati bahwa kuota tambahan haji sebaiknya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, praktik pembagian kuota di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan itu, sehingga memperpanjang masa tunggu para jemaah reguler.
Asep menekankan bahwa penundaan ini sangat mengganggu masyarakat yang telah menabung sejak usia muda. Banyak di antara mereka menyiapkan dana haji sejak usia 20-an, lalu mampu memenuhi biaya saat usia 50 hingga 60 tahun. Dengan penantian yang lebih lama, risiko terlewatnya kesempatan berhaji bisa terjadi, terutama bagi individu yang meninggal dunia sebelum berangkat.
“Kita tidak tahu kapan usia seseorang berakhir. Ada yang akhirnya tidak sempat berangkat karena dipanggil Yang Maha Kuasa, itu menjadi ironi,” tambahnya. KPK menilai ketidaksesuaian ini perlu diperbaiki untuk menghindari dampak serius bagi jemaah reguler.
