KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Jakarta, Kompas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Pemkab Rejang Lebong. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).
Menurut Budi, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan tertutup. Dua dari mereka adalah pihak penerima suap, sedangkan tiga lainnya merupakan pemberi suap. “Ya salah satu (Bupati Rejang Lebong menjadi tersangka),” tambahnya.
“Saat ini, semua pihak yang diamankan dan dibawa ke gedung KPK Merah Putih yaitu sejumlah 9 orang semuanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di tahap penyelidikan,” ujar Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri pada Senin (9/3/2026) malam. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut memang melibatkan Bupati Rejang Lebong.
Dalam OTT tersebut, total 13 orang ditangkap, termasuk dua pejabat terkait. Sebelumnya, mereka sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. Dari jumlah tersebut, KPK membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti uang tunai, dokumen, serta bukti elektronik. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh lembaga antikorupsi tersebut.
