Pembahasan Penting: Bupati Cilacap Diduga Kerahkan Pejabat Pemkab untuk Tarik Setoran THR dari SKPD
Bupati Cilacap Diduga Mengarahkan Pejabat untuk Mengumpulkan Setoran THR dari SKPD
Jakarta, Kompas.com—Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, disangka memerintahkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, termasuk Asisten dan Kepala Satpol PP, untuk mengumpulkan dana tunjangan hari raya (THR) dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Selain memenuhi kebutuhan THR untuk pihak eksternal, seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dana tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bupati.
Bupati Diduga Perintahkan Sekda dan Asisten untuk Membahas Kebutuhan THR
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa instruksi pengumpulan dana dimulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. Menurut Asep, Sadmoko bersama Asisten I, Sumbowo, Asisten II, Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III, Budi Santoso, telah memperkirakan kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta.
Setelah diskusi, ketiga asisten tersebut menyalurkan permintaan dana ke masing-masing SKPD dengan target total setoran mencapai Rp750 juta. Besaran yang diminta bervariasi, menurut Asep, yang ditentukan berdasarkan pertimbangan Asisten II, Ferry Adhi Dharma. SKPD yang tidak sanggup menyetorkan dana diarahkan berdiskusi langsung dengan Ferry.
“Sadmoko juga memberikan perintah kepada Sumbowo, Ferry, dan Budi agar mengkoordinir pengumpulan THR dari Syamsul, baik untuk kebutuhan pribadi maupun eksternal, sebelum liburan Lebaran 2026, yaitu pada tanggal 13 Maret 2026,” tambah Asep.
Penarikan dana dilakukan agar pembagian THR bisa segera dilakukan. Jika SKPD belum memenuhi target, mereka akan ditagih oleh Sumbowo, Ferry, dan Budi sesuai wilayah masing-masing, dengan bantuan Kepala Satpol PP, Rochman, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
KPK Sita Rp 610 Juta dari OTT Bupati Cilacap, Dana Ditempatkan di Goodie Bag
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai senilai Rp610 juta dari rumah Ferry Adhi Dharma. Uang tersebut disimpan dalam goodie bag dan akan diberikan kepada Forkopimda. KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono.
Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

