Rencana Khusus: Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening

Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa distribusi Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahap pertama telah mencapai 2,45 juta peserta, berdasarkan data yang telah diverifikasi. Total penerima yang ditetapkan sebelumnya mencapai 3,69 juta, sehingga masih ada 1,24 juta peserta lain yang akan terus menerima manfaat secara bertahap sepanjang bulan Juni hingga Juli.

Menurut Yassierli, bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau tidak melebihi upah minimum provinsi. Ia menjelaskan bahwa proses pemberian BSU tahap 1 sudah selesai, dan saat ini fokusnya bergeser ke penyaluran tahap selanjutnya.

“BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima yang berdomisili di Aceh. Kami juga memastikan bahwa pekerja yang belum memiliki rekening bank dapat menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia,” tambahnya.

Proses Verifikasi untuk Tahap Selanjutnya

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025), Yassierli menambahkan bahwa verifikasi data untuk BSU tahap dua sedang berlangsung. Ia menyebutkan bahwa ada sekitar 4,5 juta pekerja yang menjadi kandidat penerima bantuan tersebut. “BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi,” ujarnya.

Bantuan subsidi upah ini diberikan dalam nominal total Rp600 ribu untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, yang dibayarkan secara bersamaan. Selain itu, peserta yang menerima BSU harus memenuhi syarat menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode April 2025.

Kriteria Penerima Manfaat BSU

Yassierli menegaskan bahwa kriteria penerima BSU mencakup pekerja dengan penghasilan tidak melebihi Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi. Juga, peserta yang tidak termasuk dalam kategori anggota Kepolisian, TNI, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima manfaat ini. “Program ini diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan keluarga harapan (PKH) sebelumnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *