Diumumkan: KPK periksa pengusaha rokok Haji Her terkait pengurusan cukai
KPK periksa pengusaha rokok Haji Her terkait pengurusan cukai
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok Khairul Umam, yang dikenal sebagai Haji Her, pada 9 April 2026. Pemeriksaan ini berfokus pada proses pengurusan cukai di bawah naungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. “Bagaimana mekanisme penerapan di lapangan? Apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang berlaku di Ditjen Bea Cukai dalam pengurusan cukai tersebut, atau seperti apa? Ini yang kemudian menjadi fokus dalam materi pemeriksaan,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat.
KPK mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Haji Her bukan yang terakhir. Menurut Budi Prasetyo, penyelidikan terus berlangsung dan melibatkan berbagai perusahaan rokok yang terkait dalam pengurusan pita cukai untuk bisa menjual atau mendistribusikan produk-produknya. “Tentu dalam kasus Bea Cukai ini, penyidik masih berlanjut memeriksa perusahaan-perusahaan rokok yang terlibat, untuk memperjelas alur pengurusan cukai,” jelasnya.
“Ya, dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal,” ujar Haji Her kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/4).
Haji Her juga mengatakan bahwa ia telah menjawab secara jujur semua pertanyaan yang diajukan oleh KPK. “Ya, saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya. Tidak ada yang berbelit-belit,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam OTT tersebut, salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Barat Rizal. Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan bahwa enam dari 17 orang yang ditahan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.
Para tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, terdapat juga pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) menjadi tersangka baru dalam kasus ini. Sementara itu, pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan sedang menelusuri dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini dilakukan setelah penyitaan uang Rp5,19 miliar dari lima koper di rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari sektor kepabeanan dan cukai.
