Imigrasi Pangkalpinang wajibkan pemilik penginapan lapor keberadaan WNA
Imigrasi Pangkalpinang Perketat Pengawasan WNA Melalui Pelaporan Penginapan
Kota Pangkalpinang menjadi salah satu lokasi yang menerapkan aturan baru terkait pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Berdasarkan pernyataan Ahmad Khumaidi, kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, pengelola penginapan wajib melaporkan keberadaan WNA yang menginap. Langkah ini bertujuan memudahkan pemantauan aktivitas orang asing di wilayah tersebut.
“Kami akan menindak tegas pemilik atau pengurus penginapan yang tidak melaporkan keberadaan WNA,” ujar Khumaidi di Pangkalpinang, Minggu.
Menurut Khumaidi, kewajiban melaporkan data WNA menginap diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pemilik penginapan diharuskan memberikan informasi lengkap mengenai penghuni asing yang menggunakan fasilitas mereka.
Untuk mempercepat proses, Kantor Imigrasi mengimbau pengelola penginapan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). “Kami meminta pemilik atau pengurus penginapan melaporkan keberadaan WNA melalui aplikasi APOA,” tambahnya.
Pelaksanaan pengawasan ini juga melibatkan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Pangkalpinang. Selain itu, Dinas tersebut juga berkoordinasi dengan kabupaten di Pulau Bangka, seperti Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan.
Khumaidi menekankan peran penting pengelola penginapan dalam menjaga keamanan serta memastikan WNA tinggal sesuai izin yang diberikan. Sampai triwulan pertama tahun ini, tercatat 42 WNA memiliki izin tinggal yang terdaftar di Kantor Imigrasi Pangkalpinang.
Namun, jumlah ini belum mencakup WNA yang masuk melalui bandara atau pelabuhan internasional di daerah lain, seperti Jakarta, Bali, dan Batam, sebelum berpindah ke Pulau Bangka. “Untuk mengetahui jumlah WNA yang masuk melalui jalur domestik tersebut sangat bergantung pada pelaporan dari pemilik penginapan,” katanya.
