Momen Bersejarah: KPK: Bupati Tulungagung manfaatkan surat untuk peras pejabat OPD
KPK: Bupati Tulungagung manfaatkan surat untuk peras pejabat OPD
Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik penggunaan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat tekanan terhadap pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa surat ini dianggap sebagai cara untuk memastikan ketaatan para pejabat terhadap kehendak Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW, kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Menurut informasi yang dihimpun, GSW memulai proses ini setelah melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Dalam tahap selanjutnya, GSW mengharuskan para pejabat tersebut menandatangani surat pengunduran diri, termasuk dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai syarat untuk tetap menjalankan tugas.
Dokumen yang ditandatangani dilakukan tanpa mencantumkan tanggal. Asep menyebutkan bahwa surat ini sengaja dibuat tanpa tanggal untuk memudahkan GSW dalam mengontrol keadaan. Selain itu, salinan surat tidak diberikan langsung kepada pejabat yang menandatanganinya. Para pejabat dipanggil ke ruangan khusus, di mana ada ajudannya, dan dilarang membawa ponsel agar tidak bisa memfoto atau merekam proses.
Dalam kesempatan tersebut, GSW kemudian meminta sejumlah uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. Asep menjelaskan bahwa jika para pejabat tidak memberikan uang, surat yang sudah ditandatangani bisa langsung diklaim sebagai bukti tekanan dengan menambahkan tanggal.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026, yang mengarah pada penangkapan 18 orang, termasuk GSW dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro. Di hari berikutnya, yakni 11 April 2026, GSW serta Dwi Yoga Ambal (YOG) yang menjadi ajudannya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun 2025-2026.
