MRP perjuangkan perlindungan tanah adat lewat Perdasus

MRP Berupaya Melindungi Tanah Adat Melalui Perdasus

Nabire, Minggu – Majelis Rakyat Papua (MRP) seluruh wilayah Tanah Papua tengah bergerak untuk menjaga hak masyarakat adat atas tanah melalui penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Langkah ini bertujuan mencegah praktik penjualan lahan yang berpotensi mengancam kepemilikan tradisional di provinsi tersebut.

Komitmen Melalui Kesepakatan Bersama

Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, menjelaskan bahwa lembaga itu telah menyelaraskan rekomendasi bersama untuk mencegah tanah adat dijual, termasuk kepada sesama Orang Asli Papua (OAP). Menurutnya, regulasi Perdasus menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan hak masyarakat Papua.

“Kami mendorong pembuatan regulasi melalui Perdasus agar tanah adat tidak diperjualbelikan. Hal ini penting untuk melindungi hak masyarakat Papua atas tanah mereka,” ujarnya.

Agustinus menekankan bahwa skema pengelolaan tanah adat menggunakan sertifikat hak guna, bukan hak milik. Dengan cara ini, kepemilikan tetap berada di tangan masyarakat adat, sementara investor masih bisa memanfaatkan lahan untuk usaha.

“Jika tanah dijual, masyarakat mungkin merasa senang karena mendapatkan uang, tetapi manfaatnya tidak bertahan lama. Akibatnya, mereka bisa kehilangan tempat tinggal di tanah air mereka sendiri,” katanya.

Menurut Agustinus, pengaturan ini juga bertujuan menjaga identitas dan sumber kehidupan masyarakat Papua. Perdasus dianggap sebagai bagian penting dari UU Otonomi Khusus yang menjamin perlindungan hak OAP.

Perspektif Masa Depan Masyarakat

“Dengan skema ini, masyarakat tetap memiliki tanah dan juga memperoleh manfaat ekonomi dari kolaborasi dengan investor,” ujarnya. Anggota MRP Papua Tengah ini menambahkan bahwa regulasi tersebut menjadi fokus utama dalam upaya menjaga masa depan OAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *