Strategi Penting: Cerai usai, tanggung jawab tak selesai
Cerai usai, tanggung jawab tak selesai
Perceraian sering kali bukan titik akhir dari permasalahan keluarga. Faktanya, keputusan tersebut justru memicu tantangan baru, terutama bagi perempuan yang kehilangan penghasilan dan anak yang merasa tidak stabil. Putusan pengadilan kerap hanya berupa dokumen formal, tanpa diikuti oleh kewajiban nyata dari pihak laki-laki. Di Surabaya, Jawa Timur, upaya untuk mengubah hal ini mulai terlihat.
Walikota Surabaya mengambil inisiatif unik dengan menghentikan sementara layanan administrasi seperti perubahan KTP atau pengurusan akta kependudukan bagi mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah. Tindakan ini memicu pembicaraan, sekaligus harapan. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai cara menguatkan perlindungan bagi kelompok rentan, sementara lainnya mempertanyakan batasan wewenang negara dan efektivitas kebijakan tersebut.
Data terbaru dari Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan skala permasalahan yang signifikan. Hingga April 2026, sebanyak 8.180 mantan suami belum memenuhi kewajibannya terhadap nafkah anak. Sementara itu, tunggakan nafkah juga mencapai 5.000 kasus, dengan jumlah yang lebih tinggi untuk kewajiban iddah dan mut’ah, yaitu 7.189 perkara. Angka-angka ini menggambarkan bahwa konflik setelah perceraian terus berlangsung, menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi perempuan dan anak.
Integrasi Data sebagai Pendorong Kepatuhan
Kebijakan Surabaya dilakukan melalui sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama. Sistem otomatis menyebutkan nama warga yang belum memenuhi kewajiban nafkah, sehingga layanan administrasi tidak dilanjutkan sampai tuntutan hukum terpenuhi. Mekanisme ini bukan pembatasan permanen, melainkan penundaan sementara sebagai pengingat administratif.
Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma. Sebelumnya, hukum keluarga bergantung pada kesadaran individu, sementara negara hanya hadir saat putusan diumumkan. Kini, pemerintah daerah memperkuat pengawasan pelaksanaan hukum dengan mengaitkannya pada akses layanan publik. Administrasi kependudukan, yang sebelumnya netral, kini menjadi alat untuk menegakkan tanggung jawab sosial.
Langkah ini juga memperlihatkan upaya mencegah kesenjangan sosial yang bisa terjadi jika kewajiban orang tua terabaikan. Anak tetap berhak atas pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar, meski orang tua sudah bercerai. Dengan menunda layanan administrasi, negara memastikan adanya tekanan untuk memenuhi amanat hukum.
Meski demikian, kebijakan ini juga menghadapi tantangan. Bukan semua mantan suami yang menunggak nafkah mengalami kesulitan ekonomi. Beberapa mungkin hanya kurang disiplin, tetapi tidak miskin. Tanpa verifikasi yang tepat, penangguhan layanan bisa menjadi hambatan bagi pihak yang sebenarnya mampu memenuhi kewajiban. Namun, pendekatan ini dianggap relatif aman karena tidak menciptakan sanksi baru, melainkan memperkuat implementasi putusan yang sudah ada.

