News

Important News: Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Important News: Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi Important News - Proses hukum yang melibatkan Roy Suryo terus berlanjut

Desk News
Published Juli 11, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Important News: Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

Important News – Proses hukum yang melibatkan Roy Suryo terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang berlangsung pada hari Jumat, kuasa hukum dari sang terdakwa, Refly Harun, membacakan petitum permohonan praperadilan. Melalui dokumen tersebut, Roy Suryo secara resmi meminta kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara ini untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Penting untuk dicatat bahwa kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan isu fitnah terkait ijazah Presiden Jokowi.

Permintaan ini disampaikan dengan penuh harapan agar pengadilan dapat memberikan keadilan. Refly Harun, yang mewakili kepentingan kliennya, menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan keputusan favorable dari majelis hakim. Ia menyampaikan permohonan secara lisan di hadapan para hakim yang bertugas dalam sidang tersebut. Sebagai Important News, perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan dengan baik dan transparan.

Dasar Hukum dan Alasan Pembatalan

Inti dari permohonan praperadilan ini adalah tuntutan agar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum. Penetapan tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ITE. Surat penetapan resmi yang menjadi dasar kasus ini adalah Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, yang diterbitkan pada tanggal 7 November 2025.

Pihak pemohon mengajukan argumen kuat bahwa penetapan tersangka tersebut bertentangan dengan hukum. Alasan utamanya adalah ketidaksesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Selain itu, juga dianggap melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Kedua dasar hukum ini menjadi pilar utama dalam pembelaan Roy Suryo. Sebagai Important News, kasus ini menjadi studi kasus penting dalam penerapan hukum ITE di Indonesia.

Memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,

Ungkapan tersebut merupakan bagian dari petitum yang dibacakan oleh Refly Harun. Pernyataan ini mencerminkan harapan besar dari pemohon agar seluruh tuntutan dapat dikabulkan oleh pengadilan. Dalam konteks Important News, perkembangan ini menunjukkan bahwa pihak pemohon memiliki keyakinan kuat terhadap dasar hukum yang mereka ajukan.

Tuntutan Terkait Surat Perintah Penyidikan

Selain pembatalan status tersangka, Roy Suryo juga mengajukan permintaan penting lainnya. Ia meminta agar pengadilan menyatakan tidak sahnya sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Terdapat tiga surat perintah penyidikan atau sprindik yang menjadi perhatian dalam permohonan ini. Setiap surat memiliki nomor dan tanggal penerbitan yang berbeda-beda.

Surat pertama bernomor SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025 dengan tanggal penerbitan 14 Juli 2025. Surat kedua adalah SP.Sidik/94/I/2026 yang diterbitkan pada 15 Januari 2026. Sementara itu, surat ketiga memiliki nomor SP.Sidik/1043/III/2026 dan dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2026. Ketiga dokumen ini menjadi fokus tuntutan pembatalan dari pihak pemohon. Sebagai Important News, detail ini menunjukkan kompleksitas proses hukum yang sedang berlangsung.

Roy Suryo juga menuntut agar surat penetapan tersangka beserta seluruh dokumen pendukung yang diterbitkan berdasarkan sprindik tersebut dinyatakan batal secara hukum. Tuntutan ini bertujuan untuk membersihkan rekam jejak hukum dari segala dokumen yang dianggap tidak valid. Proses ini akan memastikan bahwa semua dokumen terkait kasus ini ditinjau kembali secara menyeluruh.

Pemulihan Nama Baik dan Dasar Hukum Lainnya

Dalam permohonan yang komprehensif ini, Roy Suryo juga meminta agar dirinya tidak dapat didakwa menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan ini menjadi pertimbangan penting dalam analisis hukum yang diajukan. Sebagai Important News, perubahan undang-undang ini memberikan dasar baru bagi pembelaan Roy Suryo.

Lebih jauh lagi, pemohon memohon agar pengadilan memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya. Permintaan ini didasarkan pada Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP yang mengatur tentang pemulihan nama baik bagi terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah atau memiliki alasan kuat untuk pembatalan proses hukum. Seluruh rangkaian tuntutan ini mencerminkan upaya maksimal Roy Suryo untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Dengan demikian, sebagai Important News, kasus ini akan menjadi referensi penting bagi perkembangan hukum di Indonesia ke depan.

Leave a Comment