News

Special Plan: 2 Posisi Wakil Menteri Kosong Tak Akan Diganti, Mensesneg: Tugas Kementerian Masih Normal

2 Posisi Wakil Menteri Kosong Tak Akan Diganti, Mensesneg: Tugas Kementerian Masih Normal Sumber: Pikiran Rakyat, Jakarta, 6 Juni 2026 Special Plan

Desk News
Published Juni 7, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

2 Posisi Wakil Menteri Kosong Tak Akan Diganti, Mensesneg: Tugas Kementerian Masih Normal

Sumber: Pikiran Rakyat, Jakarta, 6 Juni 2026

Special Plan – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadim, menyatakan tidak ada rencana untuk mengisi dua jabatan wakil menteri yang sedang kosong. Kedua posisi tersebut ditinggalkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, yang kini sedang menjalani proses hukum. Menurut Prasetyo, kekosongan ini tidak akan menyebabkan gangguan dalam jalannya pemerintahan atau pelayanan publik di kementerian masing-masing.

Dalam sebuah wawancara yang dilakukan di Jakarta pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, Prasetyo Hadim menjelaskan bahwa tugas-tugas kementerian masih dapat berjalan normal karena menteri yang memimpin instansi tersebut tetap memiliki kapasitas untuk mengelola urusan administratif dan kebijakan. Ia menekankan bahwa jabatan wakil menteri bersifat pendamping, sehingga keberadaannya tidak selalu menjadi kunci untuk operasional kementerian.

“Untuk sementara, belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan oleh dua wamen yang sedang berproses hukum,” ujar Prasetyo Hadim. “Karena posisinya kan wakil menteri, artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan normal,” tambahnya.

Prasetyo Hadim mengatakan, meski dua wakil menteri tersebut tidak lagi aktif, fungsi dan tanggung jawab kementerian tetap terpenuhi. Hal ini berdasarkan struktur pemerintahan yang menempatkan menteri sebagai kepala instansi, sementara wakil menteri bertindak sebagai asisten. “Dalam hal ini, menteri utama tetap memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan kritis, termasuk dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul akibat kekosongan jabatan,” jelasnya.

Menurut informasi terkini, Immanuel Ebenezer Gerungan dan Silmy Karim dikenai tuntutan hukum terkait kasus yang sedang diteliti oleh lembaga pemeriksaan independen. Meski proses penyelidikan dan penuntutan masih berlangsung, pemerintah menegaskan bahwa pembatalan jabatan mereka tidak akan langsung menyebabkan kekacauan. Prasetyo Hadim menambahkan bahwa pemerintahan tetap stabil karena ada mekanisme penyesuaian di dalam sistem kementerian.

Pembicaraan tentang kekosongan dua wakil menteri ini muncul setelah beberapa lama jabatan tersebut kosong. Pemerintah mengambil keputusan untuk tidak mengisi secara langsung sebagai bentuk kebijakan yang lebih fleksibel. Hal ini bisa jadi terkait dengan penyesuaian rencana kerja kementerian yang sebelumnya dianggap tidak terlalu kritis. “Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi tetap memiliki sistem kerja yang terstruktur, dan menteri utama mampu menangani semua aspek penting,” ujar Prasetyo.

Prasetyo Hadim juga mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak mengisi jabatan wakil menteri saat ini merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah. Ia menyebut bahwa ini tidak terjadi secara impulsif, melainkan berdasarkan evaluasi terhadap kondisi kelembagaan dan kemampuan menteri utama dalam mengambil alih tugas yang sebelumnya dipegang oleh wakil menteri. “Kami yakin bahwa kegiatan di kementerian tersebut tetap lancar, meski tidak ada wakil menteri untuk membantu,” tegasnya.

Dalam konteks ini, Prasetyo Hadim menekankan bahwa kebijakan pemerintahan tidak bergantung sepenuhnya pada kehadiran wakil menteri. Ia mencontohkan bahwa menteri utama sering kali mampu mengambil alih peran pendamping dengan memanfaatkan staf ahli atau direktur jenderal. “Jabatan wakil menteri memang penting, tetapi tidak selalu menjadi bagian yang tak tergantikan,” tambahnya.

Prasetyo Hadim juga menjelaskan bahwa tugas wakil menteri berupa koordinasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan teknis, yang bisa dijalankan oleh menteri utama jika diperlukan. Ia menambahkan bahwa sistem kementerian dirancang dengan fleksibilitas untuk menghadapi berbagai situasi, termasuk saat ada kekosongan dalam struktur kepemimpinan. “Kita harus mengakui bahwa pemerintahan Indonesia memiliki kelebihan dalam mengelola krisis atau perubahan posisi,” jelasnya.

Keputusan ini mendapat perhatian dari para ahli pemerintahan. Menurut mereka, kekosongan jabatan wakil menteri memang bisa berdampak pada efisiensi kerja, tetapi tidak akan mengganggu keseluruhan fungsi kementerian. Mereka mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan strategi jangka panjang, termasuk penggantian jabatan jika memang dibutuhkan. “Jika proses hukum terhadap dua wamen tersebut berlangsung lama, mungkin akan ada kebutuhan untuk mengisi jabatan secara permanen,” kata salah satu ahli yang tidak ingin disebutkan namanya.

Di sisi lain, Prasetyo Hadim memastikan bahwa kekosongan jabatan ini tidak menjadi kendala dalam penyelenggaraan kebijakan nasional. Ia menjelaskan bahwa kementerian-kementerian yang relevan masih memiliki kapasitas untuk menjalankan tugasnya secara optimal. “Kita perlu melihat kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang, tetapi saat ini, semua operasional tetap berjalan lancar,” ujarnya.

Dengan adanya kekosongan tersebut, pemerintah mengambil langkah untuk mengutamakan stabilitas politik dan administratif. Prasetyo Hadim menegaskan bahwa keputusan ini adalah hasil diskusi internal yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemampuan menteri utama dan kebutuhan kementerian. “Kita ingin menunjukkan bahwa pemerintahan tidak terganggu oleh perubahan kecil dalam struktur kepemimpinan,” pungkasnya.

Leave a Comment