Mensesneg: Presiden Belum Terima Usulan Jampidsus Baru
Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa hingga hari Senin, 13 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto belum menerima usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai calon pengganti Jampidsus. Usulan ini merupakan langkah penting dalam proses pengisian kekosongan jabatan yang sebelumnya dipegang oleh Febrie Adriansyah. Sebagai pejabat tinggi di lingkungan kepresidenan, Mensesneg berperan sebagai jembatan antara Istana dan berbagai lembaga negara dalam koordinasi kebijakan.
Proses Pengangkatan Melalui Keppres
Menurut penjelasan Mensesneg, mekanisme pengangkatan Jampidsus baru memerlukan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres ini harus didasarkan pada usulan resmi yang datang langsung dari Jaksa Agung. Hingga saat ini, Mensesneg menyatakan bahwa usulan tersebut belum sampai di Kementerian Sekretariat Negara. Tanpa usulan yang lengkap, proses pengangkatan tidak dapat dilanjutkan lebih lanjut.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Mensesneg Prasetyo kepada wartawan pada hari Senin.
Perlu dipahami bahwa Keppres memiliki fungsi spesifik dalam proses pengangkatan pejabat baru. Sementara itu, pengunduran diri seorang pejabat tidak memerlukan Keppres karena hal tersebut merupakan keputusan pribadi dari pejabat yang bersangkutan. Mensesneg menegaskan bahwa pengunduran diri bersifat individual dan tidak memerlukan keputusan presiden. Hal ini menunjukkan perbedaan mendasar antara proses pengangkatan dan pengunduran diri dalam sistem pemerintahan Indonesia.
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” ujarnya.
Waktu Penerbitan Keppres Baru
Menurut Mensesneg, Keppres baru akan diterbitkan ketika Presiden telah menetapkan pejabat definitif yang akan menduduki jabatan Jampidsus. Keppres tersebut akan berlaku dalam konteks pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Hal ini menunjukkan bahwa proses masih memerlukan waktu sebelum keputusan final diambil oleh Presiden. Mensesneg juga menambahkan bahwa koordinasi antara Istana dan Kejaksaan Agung terus dilakukan untuk memastikan kelancaran proses.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi yang diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Mensesneg mencatat bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam birokrasi Indonesia.
Kaitan dengan Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri Febrie Adriansyah juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini ditangani oleh penyidik Polri. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam konteks menjaga netralitas dan objektivitas penegakan hukum. Mensesneg menambahkan bahwa posisi Jampidsus sangat strategis dalam menangani kasus-kasus pidana khusus yang melibatkan kepentingan publik.
Kekosongan jabatan Jampidsus ini menjadi perhatian serius karena posisi tersebut memiliki peran strategis dalam menangani kasus-kasus pidana khusus di Indonesia. Dengan adanya pengunduran diri Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung perlu segera melengkapi struktur kepemimpinan untuk memastikan kelancaran tugas-tugas yang sedang berjalan. Mensesneg berharap proses pengisian jabatan ini dapat segera diselesaikan agar tidak mengganggu operasional Kejaksaan Agung.
Proses pengisian jabatan ini diharapkan dapat segera diselesaikan agar tidak mengganggu operasional Kejaksaan Agung. Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat segera menindaklanjuti usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menerbitkan Keppres pengangkatan Jampidsus baru. Mensesneg akan terus memantau perkembangan proses ini dan memberikan laporan berkala kepada Presiden. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan stabilitas dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung.
