Paripurna DPR Putuskan RUU Satu Data Indonesia dan Revisi UU LLAJ Jadi Inisiatif DPR
Paripurna DPR Putuskan RUU Satu Data Indonesia serta revisi UU LLAJ menjadi inisiatif resmi Dewan Perwakilan Rakyat. Momen legislasi ini mencatatkan perubahan

DPR Putuskan RUU Satu Data dan Revisi UU LLAJ Sebagai Inisiatif Parlemen
Donasikitabisa.com – Paripurna DPR Putuskan RUU Satu Data Indonesia serta revisi UU LLAJ menjadi inisiatif resmi Dewan Perwakilan Rakyat. Momen legislasi ini mencatatkan perubahan signifikan dalam peran parlemen Indonesia yang kini tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengesah, tetapi juga sebagai pencetus kebijakan nasional. Kedua rancangan undang-undang tersebut dibahas dan disetujui dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada hari Selasa, 21 Juli 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RUU Satu Data Indonesia: Langkah Menuju Integrasi Nasional
Rancangan undang-undang yang pertama kali disetujui merupakan RUU Satu Data Indonesia yang merupakan hasil inisiatif Badan Legislasi DPR. Dokumen legislatif ini dirancang untuk membangun ekosistem data terpadu yang dapat mendukung berbagai sektor pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam tahap pengambilan keputusan tingkat pertama, Panitia Khusus RUU Satu Data Indonesia telah menyampaikan pandangan bahwa rancangan ini diharapkan mampu menjadi landasan bagi terciptanya sistem data nasional yang terintegrasi secara menyeluruh.
“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” tanya Puan Maharani saat memimpin pengambilan keputusan dalam sidang paripurna.
Integrasi data yang diusulkan dalam rancangan undang-undang ini sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat. Dengan adanya data yang akurat dan terpusat, pemerintah diharapkan dapat lebih mudah dalam menyusun prioritas pembangunan nasional. Hal ini juga akan membantu mengurangi duplikasi data antar lembaga pemerintah yang selama ini menjadi masalah dalam tata kelola informasi nasional.
Revisi UU LLAJ: Modernisasi Regulasi Transportasi
Sementara itu, rapat paripurna juga menyetujui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi usul inisiatif DPR. Perubahan ini mencakup berbagai aspek penting dalam regulasi transportasi darat di Indonesia. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan mengenai transportasi berbasis teknologi dan informasi yang semakin berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun transportasi berbasis teknologi informasi mendapat perhatian khusus dalam revisi ini, hak dan kewajiban para pengemudi sektor tersebut akan diatur melalui undang-undang tersendiri.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” tanya Puan Maharani.
Pendekatan ini memungkinkan regulasi yang lebih spesifik dan komprehensif untuk setiap jenis transportasi modern yang berkembang di Indonesia. Revisi UU LLAJ akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk industri transportasi digital yang terus mengalami pertumbuhan signifikan.
Implikasi Strategis bagi Tata Kelola Negara
Keputusan menjadikan kedua RUU ini sebagai inisiatif DPR memiliki implikasi signifikan terhadap tata kelola negara. Dengan menjadi inisiatif DPR, kedua rancangan undang-undang ini menunjukkan bahwa parlemen tidak hanya berperan sebagai lembaga pengesah, tetapi juga sebagai pencetus kebijakan yang proaktif. RUU Satu Data Indonesia akan membantu mengurangi duplikasi data antar lembaga pemerintah, sementara revisi UU LLAJ akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk industri transportasi digital.
Kedua produk legislasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap efisiensi pemerintahan dan peningkatan layanan publik bagi seluruh rakyat Indonesia. Proses legislasi yang melibatkan DPR secara aktif dalam perumusan kebijakan menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih responsif dan berbasis data. Langkah ini juga menandai pergeseran peran DPR dari sekadar pengesah menjadi pencetus utama kebijakan nasional di bidang pengelolaan data dan transportasi.
