Bupati Rejang Lebong Disebut Terima Suap Rp980 Juta Selama Ramadan

Bupati Rejang Lebong Disebut Terima Suap Rp980 Juta Selama Ramadan

KPK memperbarui informasi terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT). Dalam penyelidikan terbaru, lembaga antikorupsi itu menyebut bahwa MFT diduga menerima dana suap sebesar Rp980 juta selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Dana tersebut, menurut KPK, berasal dari tiga perusahaan pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama 11 orang lainnya di Bengkulu. OTT ini terkait dengan dugaan suap dalam proyek lingkungan yang ditangani Pemkab. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa aliran uang tersebut terbagi menjadi tiga tahap.

“Pemberiannya bertahap. Jumlah 10-15 persen itu adalah nilai total proyek hingga pekerjaan selesai. Pembayaran dilakukan per tahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan,” ujar Asep Guntur Rahayu.

KPK menemukan adanya kesepakatan mengenai commitment fee, yaitu uang yang diserahkan secara awal sebagai bentuk kepercayaan. Uang ini, menurut penyelidikan, diberikan melalui perantara ke kantong MFT. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek tahun anggaran 2025-2026.

Tersangka termasuk MFT, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta empat warga swasta: Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Para tersangka kini sedang menjalani penahanan dan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *