Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK

Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK

Jakarta, KOMPAS.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari penilaian untuk kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. “Pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Senin (23/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa proses perpindahan status penahanan ini baru dimulai hari ini. “Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan perpindahan tahanan dari rumah menjadi rutan terhadap Tersangka YCQ dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” katanya.

KPK masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat untuk ditahan di rutan. “Kita semua menantikan hasil tes ini,” tambah Budi. Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 terus berjalan sesuai mekanisme dan peraturan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas agar kasus dapat segera diserahkan ke penuntut umum.

Dalam kesempatan ini, Budi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus memantau dan mendukung KPK dalam penanganan perkara tersebut.

KPK Proses Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

Pada Kamis 19 Maret 2026, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah. “Penyidik mengubah jenis penahanan Tersangka YCQ dari rutan ke rumah tahanan sejak Rabu 19 Maret 2026 lalu,” ujar Budi dalam pernyataannya, Sabtu (21/3/2026).

“Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan disetujui dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.

Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini hanya bersifat sementara. Yaqut hanya menjalani penahanan di rutan selama sekitar tujuh hari, sejak Kamis 12 Maret 2026 lalu. Sejak saat itu, Yaqut menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka setelah praperadilan yang diajukan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar diatas untuk daftar donor darah

Status Tahanan Yaqut Dialihkan, Anggota DPR Ingatkan KPK soal Nilai Kepantasan

Dalam kasus ini, Yaqut melakukan perubahan aturan untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024. Mulai dari penyesuaian kebijakan hingga implementasi teknis. Ia lebih dulu melebarkan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

KPK mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar akibat kasus dugaan korupsi ini. Yaqut dikenai Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *