Yang Dibahas: MK sidang pendahuluan uji materiil masa jabatan anggota legislatif

PKPU Masa Jabatan Anggota Legislatif Diputus MK

Jakarta – Sidang awal untuk menguji kelayakan UUD Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan terkait masa jabatan anggota legislatif tanpa batas periode diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu. Sidang dengan nomor 117/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam sidang tersebut, Fahrizal sebagai pemohon mengajukan gugatan. Namun, ia tidak hadir meskipun telah diberi kesempatan untuk datang. Karena alasan itu, MK menyatakan sidang selesai dan ditutup. “Pemohon hanya satu, sudah dipanggil secara sah, namun tidak hadir. Sidang berlangsung terbuka dan dihadiri umum,” jelas Suhartoyo.

“Karena pemohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas, persidangan tidak dapat dilanjutkan. Dengan demikian, sidang dianggap selesai dan ditutup,” kata Hakim Suhartoyo.

Menurut penelusuran, gugatan didaftarkan pada 26 Maret 2026. Pemohon menilai UU tersebut mengancam prinsip demokrasi dalam konstitusi. Ia menyatakan, ketentuan masa jabatan anggota legislatif tanpa batas periode berpotensi menciptakan oligarki dalam kekuasaan politik.

Pemohon menekankan bahwa pembatasan masa jabatan bukan hanya untuk menghindari dominasi eksekutif, tetapi juga penting agar legislatif tidak menjadi kasta politik abadi. “Tanpa batasan, kewenangan legislatif bisa mengarah pada kekuasaan permanen yang bertentangan dengan jati diri demokrasi Indonesia,” tulis pemohon dalam surat permohonan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *