DPR Soroti Aturan DJP Libatkan Babinsa, Saan: Jangan Sampai Wajib Pajak Merasa Diteror
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Saan Mustopa, menyampaikan peringatan penting kepada pemerintah mengenai implementasi kebijakan

DPR Soroti Aturan DJP Libatkan Babinsa dalam Sistem Perpajakan Donasikitabisa.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Saan
DPR Soroti Aturan DJP Libatkan Babinsa dalam Sistem Perpajakan
Donasikitabisa.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Saan Mustopa, menyampaikan peringatan penting kepada pemerintah mengenai implementasi kebijakan terbaru yang melibatkan unsur militer dan kepolisian dalam sistem pengawasan kepatuhan perpajakan. Menurut Saan, langkah ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menciptakan kesan intimidatif di kalangan masyarakat luas. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan baru perlu dikaji secara mendalam guna memastikan tidak munculnya rasa takut maupun kekhawatiran berlebihan di antara para wajib pajak yang menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Pernyataan tersebut muncul sebagai respons terhadap terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang bernomor SE-8/PJ/2026. Dokumen resmi tersebut mengatur mekanisme pelibatan Bintara Pembina Desa atau yang dikenal sebagai Babinsa, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas. Kedua unsur tersebut akan berperan dalam pembangunan jejaring informasi yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak secara lebih efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Kekhawatiran Terhadap Kesan Intimidatif
Saan mengungkapkan kekhawatirannya secara langsung terkait dengan cara kerja petugas pajak yang menggandeng Babinsa dalam menjalankan tugasnya. Ia berharap agar tidak ada persepsi bahwa kehadiran aparat tersebut bertujuan untuk menakut-nakuti masyarakat. “Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya,” tegas Saan dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa yang paling krusial adalah memastikan para wajib pajak tidak merasa terteror oleh kehadiran aparat tersebut dalam proses pengawasan.
Menurut Saan, pemerintah perlu mempertimbangkan secara serius dampak pelibatan institusi di luar otoritas perpajakan terhadap persepsi publik. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan pertanyaan apabila tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai tugas dan fungsi masing-masing pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa sebelum kebijakan dijalankan sepenuhnya, Direktorat Jenderal Pajak perlu mengkaji berbagai konsekuensi yang mungkin muncul agar masyarakat tidak salah memahami tujuan pelibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam sistem perpajakan nasional.
“Nah, ini, ini penting sekali ya. Jadi, sebelum melakukan ini penting sekali dari apa. Pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali,” ujarnya.
Saan juga menekankan bahwa komunikasi publik yang baik menjadi faktor penting agar masyarakat memahami bahwa pelibatan aparat kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap wajib pajak. Ia berharap agar pemerintah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai alasan di balik kebijakan tersebut. Selain itu, Saan meminta agar Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang peran sebenarnya dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam konteks perpajakan.
Sorotan dari Pakar Ekonomi
Sorotan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari pakar ekonomi dan analis pasar modal, Profesor Ferry Latuhihin. Ia mengaku dalam dua bulan terakhir beberapa kali didatangi petugas pajak yang membawa surat terkait dugaan kepemilikan sejumlah kendaraan mewah yang disebut belum dilaporkan. “Saya dikirimi surat yang dalam surat itu disebutkan, saya memiliki deretan mobil mewah Porsche, Jaguar dan sebagainya yang tidak dilaporkan ke pajak,” katanya. Kasus ini menunjukkan bagaimana interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak dapat menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.
Kasus yang dialami Profesor Ferry ini menjadi contoh nyata bagaimana interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak dapat menimbulkan berbagai persepsi. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran Saan Mustopa bahwa kehadiran aparat tambahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat memperkuat kesan intimidatif jika tidak dikelola dengan baik. Kedua pihak tersebut memiliki peran yang berbeda dalam sistem perpajakan, namun masyarakat mungkin belum sepenuhnya memahami perbedaan fungsi tersebut. Penting bagi pemerintah untuk memberikan edukasi yang jelas kepada publik.
Pelaksanaan kebijakan baru ini akan menjadi ujian bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga keseimbangan antara efektivitas pengawasan dan kenyamanan masyarakat. Saan berharap agar pemerintah dapat terus melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan ini dalam jangka panjang. Dengan pendekatan yang tepat, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak tanpa menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu di kalangan wajib pajak. DPR akan terus memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan tujuan awal tercapai.
Related SEO Topics
- Home
- Artikel terkait DPR Soroti Aturan DJP Libatkan Babinsa
- Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD hingga APBD
- Lantik 5 Pejabat Baru, BGN Kini Fokus Benahi Tata Kelola dan Kaji Ulang 62,7 Juta Penerima
- Saan Mustopa: Garda Pemuda Jadi Tulang Punggu Partai NasDem
- Komdigi Tetapkan Telkomsel, Indosat, dan XL Smart Pemenang Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
Frequently Asked Questions
Apa itu DPR Soroti Aturan DJP Libatkan Babinsa?
DPR Soroti Aturan DJP Libatkan Babinsa adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.
Mengapa DPR Soroti Aturan DJP Libatkan Babinsa penting?
DPR Soroti Aturan DJP Libatkan Babinsa penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.
Bagaimana cara memakai panduan DPR Soroti Aturan DJP Libatkan Babinsa ini?
Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.
