Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Mantan Sekretaris Jenderal
Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM soal Nikel
Donasikitabisa.com – Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berinisial MTP itu diamankan Kejaksaan Agung setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp401 miliar.
MTP pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada 2013-2017. Dalam perkara tata kelola nikel yang kini disidik, ia menjadi tersangka kelima. Penanganan kasus dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau JAM PIDSUS.
Pengamanan dilakukan di Purbalingga
Pengamanan terhadap MTP dilakukan di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut MTP diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 01.24 WIB.
Lokasi pengamanan berada di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap MTP pada Jumat, 25 September 2026. Namun, MTP tidak hadir dalam panggilan tersebut.
“Tim Penyidik mengamankan Tersangka MTP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” kata Anang di Jakarta, Senin, 28 September 2026 malam.
Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM melalui tindakan pengamanan paksa setelah panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi. Saat penyidik hendak memasuki kediaman tersebut, proses di lokasi sempat mengalami hambatan. Setelah identitas orang yang diamankan dipastikan, MTP dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Rangkaian tersangka perkara tata kelola nikel
Penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel ini telah menghasilkan penetapan sejumlah tersangka. Pada Jumat, 25 September 2026, penyidik menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi. MTP termasuk pihak yang diumumkan sebagai tersangka pada waktu tersebut, tetapi belum hadir saat dipanggil untuk diperiksa.
Perkara ini berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel sepanjang 2017 sampai 2020. Penyidik mendalami rangkaian peristiwa, peran para pihak, dokumen, keterangan saksi, serta dugaan keterkaitan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh unsur itu diperlukan untuk membangun pembuktian dalam tahap penyidikan.
Nikel merupakan salah satu komoditas mineral bernilai ekonomi tinggi di Indonesia. Pengelolaannya berkaitan dengan kegiatan pertambangan, pengolahan, hingga berbagai aktivitas usaha lain di sektor mineral. Karena nilainya strategis, tata kelola nikel membutuhkan pengawasan yang kuat, kepatuhan terhadap aturan, dan prosedur yang tertib untuk melindungi penerimaan negara serta kepentingan publik.
Dugaan kerugian negara sekitar Rp401 miliar menjadi bagian penting yang ditelusuri dalam perkara ini. Dalam penanganan tindak pidana korupsi, nilai kerugian negara diperiksa bersama alat bukti lain, termasuk dokumen, keterangan saksi, dan dugaan peran masing-masing pihak. Angka tersebut belum merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Pemeriksaan terhadap MTP berlanjut
Setelah diamankan dan dibawa ke Purwokerto, MTP menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tahap pemeriksaan digunakan penyidik untuk mendalami fakta, menguji keterangan, dan melengkapi konstruksi perkara. Kejaksaan Agung menyatakan tindakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel. Meski demikian, status tersangka bukan putusan akhir atas perkara. Proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan, dan asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung selama penyidikan maupun tahapan hukum berikutnya.
Transparansi proses dan pembuktian yang kuat diharapkan dapat memberi kejelasan mengenai dugaan kerugian negara dalam perkara ini. Penanganan kasus juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan sumber daya mineral, khususnya komoditas nikel yang memiliki peran ekonomi penting.
FAQ kasus dugaan korupsi nikel
Siapa yang diamankan Kejaksaan Agung?
Orang yang diamankan adalah MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017. Ia menjadi tersangka kelima dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
Kapan dan di mana MTP diamankan?
MTP diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 01.24 WIB di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Berapa nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini?
Kejaksaan Agung menyampaikan dugaan kerugian negara dalam perkara tata kelola komoditas nikel tersebut mencapai sekitar Rp401 miliar.
Apakah penetapan tersangka berarti seseorang telah terbukti bersalah?
Tidak. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Kesalahan seseorang tetap ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan asas praduga tidak bersalah tetap dihormati.
